PARTAI POLITIK : Antara harapan Rakyat atau Kepentingan Partai

Dermotimes.Indonesia sebagai negara demokrasi. Mendekati pemilihan umum pada tahun 2024 seperti biasanya hal yang di lakukan partai politik ialah menyampaikan janji-janji manisnya untuk mengambil hati masyarakat agar memilih kader partai politknya. partai politik memiki peran yang sangat berpengaruh terhadap kondisi masa depan masyarakat yang penuh harapan, partai politik bukan hanya bisa menampung keluh kesah masyarakat indonesia akan tetapi sesuai dengan fungsinya partai politik harus memberjuangkan kepentingan, aspirasi, dan nilai-nilai pada masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman. Namun masyarakat saat ini merasakan partai politik tidaklah bermamfaat sebagaimana banyaknya kasus-kasus yang terjadi pada lingkup di politik sendiri, partai politik saat ini hanya lebih mempetingkan kelompoknya sendiri dari pada kepentingan masyarakat itu tentunya sudah jauh dari fungsi partai politik sendiri. Menurut hasil survei indopol dari seperiga persen atau 35,5 persen masyarakat tidak percaya partai politik. Krisis kepercayaan ini dilatar belakangi oleh para kader-kader yang telah melakukan korupsi juga mengabaikan aspirasi suara masyarakat yang mana masyarakat meminta untuk tidak mengesahkan RKUHP yang kini telah menjadi KUHP, juga masalah BBM yang di naikan pada waktu pandame walaupun kini harga BBM turun, tentunya masih melekat dalam ingatan masyarakat atas telah di abaikannya aspirasi masyarakat.

Mendekati pemilihan umum seperti biasanya partai politik akan melakukan sosialiasi janji-janjinya kepada masyarakat yang Sesuai dengan fungsi politik itu sendiri. Melihat dengan kenyataanya fungsi politik sendiri telah dilanggar oleh kadernya yang melakukan kinerja yang buruk sehingga masyarakat dibuat pesimis terhadap partai politik sebagai  pilar demokrasi. Sebagai kader partai politik tentunya suatu hal yang wajib dalam menjaga nilai-nilai demokrasi yang menyuarakan terhadap masyarakatnya bukan mempentingkan partai itu sendiri, sekarang partai politik bukan sibuk membela masyarakatnya terhadap ketidak sepakatan atas KUHP yang baru disahkanya melainkan partai politik sibuk dengan mencari capres yang tentunya saling adu argumen antara partai politik A dan partai politik B. tidak seharunya partai politik sibuk mencari capres yang akan di usung pada 2024 nanti, tapi partai politik harus mengedepankan kepentingan masyarakat apa yang telah terjadi saat ini.

Kebijakan terhadap  sahnya KUHP menjadi cermin dari sikap kader partai politik yang tidak menerapkan nilai-nilai demokrasi sebagaimana undang undang dasar 1945 pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “negara indonesia adalah negara hukum”. Dari isi undang-undang tersebut bisa di tafsirkan bahwa rakyat memiliki hak kuasa terhadap jalanya pemerintahan dan pemerintah dalam membuat suatu aturan sebelum di sahkanya aturan tersebut pemerintah diwajibkan untuk meminta persetujuan pada rakyat melalui DPR. Akan tetapi demokrasi sekarang telah di politiki oleh kader-kader partai politik. Masyarakat sudah tidak bisa percaya lagi dengan perananya partai politik.

Partai politik dinasti selalu dijadikan pembicaraan masyarakat terhadap apa yang terjadi di lingkungan politik sendiri yang mana struktur dan kepengurusannyaa di pegang dan di kelola secara kekeluargaan. Dan yang terjadi pada politik identitas yang selalu membawa kelompok seperti agama, ethis, suku budaya untuk tujuan tertentu, politik identitas bisa di sebutkan sebagai perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukkan jati diri suatu kelompok tersebut.

Partai politik yang terjadi saat ini terlalu fokus sama kepentingannya mempertahankan egonya berdampak pada bangsa dan negara mereka lupa kalau memiliki kader-kader yang baik memiliki prestasi yang mampu untuk merubah negara menjadi maju, penuh harapan masyarakat terhapap partai politik mampu untuk melakukan evaluasi kinerjanya yang pada saat ini masyarakat krisis kepercayaan terhadap partai politik itu sendiri. Sedikit tambahan Agar tidak di peralat oleh partai politik maka perlu halnya suatu didikan politik pada masyarakat untuk mencegah dari permainan partai politik itu sendiri.

Sebagai pejuang aspirasi rakyat partai politik tidak lagi mengabaikan suara keluh kesah masyarakat bagaimana fungsi partai politik itu sendiri kader-kader yang ada di partai politik bukan hanya mampu dalam mencapai sebuah tujuan partai tersebut, tapi harus mampu juga dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Sebagaimana yang tertera pada undang undang dasar tahun 1945 mengabaikan kehidupan demokrasi berdasrkan pancasila dengan menjungjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia. Penuh dengan tanda tanya juga jika politik tidak mampu untuk mengevalusi kinerjanya. Apakah masih perlu pemerintah indonesia menerapkan partai politik sebagaiman fungsinya itu sendiri ? lalu apa yang terjadi jika indonesia tidak lagi ada partai politik ? lalu strategi seperti apa jika indonesia tidak lagi ada partai politik ?

Rakyat sekarang hanya bisa bersuara tanpa adanya partai politik yang mengabaikan penderitaan rakyat yang meminta keadilan terhadap apa yang telah di putuskan pemerintah yang mengenai KUHP.

 

Editor by Dermotimes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *