B50 Sebagai Langkah Mewujudkan Kemandirian Energi, Benarkah Demikian?

Dermotimes.id – Opini – Indonesia saat ini telah mengalami tantangan ketidak pastian ketahanan energi dalam negeri. Pecahnya konflik antara Iran, Amerika, dan Israel mengakibatkan kondisi Selat Hormus memanas hingga membuat distribusi pasokan minyak ke negara-negara Asia terhambat. Indonesia menjadi salah-satu negara yang merasakan dampak dari peristiwa tersebut. Terjadi lonjakan harga secara tia-tiba pada beberapa jenis bahan bakar minyak non subsidi. Berdasarkan berita yang dirilis CNBC Indonesia, PT Pertamina (Persero) per tanggal 18 April 2026 telah melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar jenis bensin dan minyak solar. Peristiwa ini dapat menjadi salah-satu contoh kerentanan Indonesia terhadap dampak yang dihasilkan oleh kondisi geopolitik. Tentunya akan menjadi hal yang mengkhawatirkan apabila Indonesia tidak memiliki strategi mitigasi dalam mengatasi hal-hal serupa.

Crude oil merupakan bahan baku utama dalam pembuatan BBM berjenis solar. Pasokan crude oil di Indonesia saat ini berasal dari produksi domestik dan impor.  ReforMer Institute sebagai lembaga riset independen pada tanggal 21 Maret 2025 merilis artikel yang memuat pemaparan Direktur Eksekutif Reformainer Institute, Komaidi Notonegoro, produksi crude oil domestik mengalami stagnan dikisaran 600 ribu barel per hari. Sementara, untuk kebutuhan konsumsi perhari mencapai 1,6 juta barel. Hal inilah yang membuat saat ini Indonesia masih memerlukan impor crude oil guna memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Menurut berita yang dirilis oleh CNBC Indonesia pada 11 Maret 2026, total impor crude oil yang diperolah dari kawasan Timur Tengah saat ini mencapai 25%. Sedangkan saat ini Indonesia juga sedang terikat perjanjian dagang dengan Amerika yang dimuat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah-satu yang dibahas adalah mengenai kewajiban Indonesia dalam mempermudah dan memfasilitasi dalam hal impor crude oil dari Amerika senilai US$4,5 miliar atau 76,02 triliun rupiah per tahun.

Dari sini diketahui bahwa kerentanan energi dalam negeri turut muncul melalui faktor internal, dimana produksi domestik belum mampu menutup gap konsumsi. Posisi Indonesia menjadi sangat lemah  ketika kegiatan impor masih menjadi langkah utama dalam mengatasi masalah tersebut. Selain karena ketidak pastian geopolitik yang berpengaruh pada kelancaran pasokan minyak mentah yang masuk ke Indonesia, devisa negara juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan apabila terjadi kegiatan impor secara masif. Ketergantungan terhadap impor crude oil secara langsung berdampak pada terkurasnya cadangan devisa, terutama ketika harga minyak global mengalami lonjakan akibat dinamika geopolitik.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki rencana-rencana dalam mencapai kedaulatan energi nasional. Seperti yang dilansir dari berita Kementrian ESDM yang rilis pada 9 Oktober 2025, salah-satu strategi pemerintah dalam mencapai kedaulatan energi adalah dengan menargetkan penghentian total impor solar pada tahun 2026. Dalam berita tersebut ditemukan pendapat Mentri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa program mandatori pencampuran biodiesel B50 adalah penukaran yang setara atas seluruh kebutuhan solar impor. Sebelumnya, diketahui dari website One Solution Pertamina, B50 sendiri merupakan pencampuran antara bahan bakar minyak jenis solar dengan bahan bakar nabati Crude Palm Oil (CPO) dengan kadar 50%.

Tidak bisa dipungkiri bahwa komoditi sawit adalah salah-satu komoditi terbesar yang dimiliki oleh Indonesia. Indonesia memiliki peluang untuk mengonversi sebagian kebutuhan energi berbasis impor menjadi energi berbasis domestik melalui biodiesel. Jika kebijakan seperti B50 dapat diimplementasikan secara efektif, maka setiap liter biodiesel yang digunakan secara langsung berarti pengurangan impor solar, yang pada akhirnya berdampak pada penghematan devisa.

Pengalihan devisa ke sektor sawit selain berfungsi sebagai substitusi energi, juga dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian nasional. Investasi dalam industri sawit, mulai dari hulu (perkebunan) hingga hilir (pengolahan biodiesel) akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, serta memperkuat basis industri domestik. Dengan demikian, devisa yang sebelumnya bocor keluar negeri dapat diputar di dalam negeri untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Namun, pendekatan ini tetap memerlukan kehati-hatian. Pengalihan devisa ke sektor sawit tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa perhitungan yang matang. Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah ketergantungan baru terhadap satu komoditas. Jika kebijakan energi terlalu bertumpu pada sawit, maka Indonesia berpotensi menghadapi kerentanan baru, terutama ketika harga CPO di pasar global berfluktuasi atau ketika tekanan internasional terkait isu lingkungan meningkat.

Dari apa yang sebelumnya telah dibahas, B50 memang bukan solusi sempurna yang secara instan mewujudkan kemandirian energi. Namun, kebijakan ini mencerminkan sebuah pergeseran yang lebih luas dari sekedar substitusi bahan bakar. Di balik mandatori B50, terdapat logika ekonomi sederhana namun fundamental dimana uang yang selama ini mengalir keluar negeri untuk impor solar, dapat dialihkan untuk menghidupkan industri dalam negeri, dari kebun sawit petani lokal hingga pabrik pengolahan biodiesel nasional. Dalam konteks tersebut B50 dapat dinilai dan dipahami sebagai kebijakan energi dan  juga sebagai instrumen untuk memperkuat sirkulasi ekonomi domestik.

 

Penulis: Previari Candra Sukmono

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *