Di Balik Ambisi Efisiensi 30 Persen: Akankah Pemprov NTT Menggadaikan Nasib Ribuan PPPK?

Foto: Nurul Ash Sifa S.H., M.H – Pemerhati Hukum Tata Negara


Rasionalisasi Belanja Pegawai di Pemerintah Provinsi NTT : ( Studi atas Wacana Kebijakan):Ujian Perlindungan Hukum PPPK dan Prinsip Good Governance

Dermotimes.id – Opini – Kebijakan pengendalian belanja pegawai menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan bahwa proporsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30  % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga disiplin fiskal daerah sekaligus memastikan bahwa anggaran pemerintah daerah tidak didominasi oleh belanja rutin, tetapi juga dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut menimbulkan tantangan serius bagi beberapa daerah, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang struktur anggarannya masih sangat bergantung pada belanja pegawai.

Situasi tersebut semakin kompleks, ketika pemerintah daerah harus mengelola jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus meningkat. Dalam pemberitaan yang dimuat oleh ANTARA tahun 2025 yang ditulis oleh Kornelis Kaha disebutkan bahwa, Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan skema alternatif bagi sekitar 9.000 PPPK yang berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Wacana ini muncul sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan ketentuan nasional mengenai batas maksimal belanja pegawai.

Dengan kata lain, kebijakan fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait perlindungan hukum dan kepastian status kerja aparatur pemerintah.

Secara normatif, keberadaan PPPK merupakan bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, PPPK memiliki kedudukan hukum sebagai aparatur negara yang sah dalam sistem birokrasi pemerintahan. Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, termasuk ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi status kerja PPPK seharusnya tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum aparatur negara. Jika dilihat dari perspektif keuangan daerah, tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi NTT memang cukup signifikan.

Berdasarkan data realisasi belanja pegawai yang dipublikasikan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, belanja pegawai mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, belanja pegawai tercatat sebesar Rp1.704.120.305.504. Angka tersebut meningkat menjadi Rp1.790.039.589.595 pada tahun 2023 dan kembali naik menjadi Rp1.903.659.345.191 pada tahun 2024.

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa belanja pegawai masih menjadi komponen dominan dalam struktur pengeluaran pemerintah daerah.

Kondisi tersebut semakin terlihat dalam struktur APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2024, total APBD Provinsi NTT mencapai sekitar Rp5.219.986.855.755. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mencapai Rp2.434.609.539.949 atau sekitar 46 persen dari total APBD.

Proporsi ini jelas melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, secara normatif pemerintah daerah memang menghadapi kewajiban untuk melakukan pengendalian belanja pegawai agar struktur anggaran kembali berada dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, muncul wacana kebijakan rasionalisasi pegawai, khususnya terhadap PPPK. Pemerintah daerah memproyeksikan bahwa langkah rasionalisasi tersebut dapat menghasilkan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp540 miliar pada tahun 2027.

Salah satu opsi yang sempat dikemukakan adalah mendorong PPPK yang terdampak untuk memanfaatkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai alternatif sumber penghidupan melalui kegiatan kewirausahaan.

Informasi mengenai wacana ini juga diberitakan oleh media Expo NTT pada 25 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak kebijakan rasionalisasi tersebut.

Uji Proporsionalitas Kebijakan Rasionalisasi PPPK: Analisis Efisiensi Fiskal vs. Alternatif Kebijakan

Jika dianalisis dari perspektif kebijakan publik, rasionalisasi belanja pegawai memang memiliki hubungan logis dengan tujuan efisiensi fiskal. Pengurangan jumlah pegawai secara teoritis dapat menurunkan beban pengeluaran pemerintah daerah.

Dalam dokumen analisis kebijakan yang mengacu pada teori hukum administrasi negara sebagaimana dijelaskan oleh Ridwan HR dalam buku Hukum Administrasi Negara, suatu kebijakan publik dapat dinilai melalui uji proporsionalitas yang terdiri dari tiga tahap, yaitu uji kesesuaian (suitability), uji kebutuhan (necessity), dan uji keseimbangan (balancing).

Pada tahap pertama, yaitu uji kesesuaian, rasionalisasi PPPK dapat dinilai relevan karena secara logis pengurangan jumlah pegawai memang berpotensi menurunkan beban belanja pegawai dalam APBD.

Namun demikian, pada tahap kedua yaitu uji kebutuhan, muncul pertanyaan apakah pengurangan jumlah PPPK merupakan satu-satunya cara untuk mengendalikan belanja pegawai daerah.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, terdapat beberapa alternatif kebijakan lain yang dapat ditempuh, seperti moratorium rekrutmen pegawai baru, penataan sistem tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai, serta efisiensi belanja non-prioritas dalam APBD.

Oleh karena itu, apabila masih terdapat alternatif kebijakan lain yang lebih proporsional dan tidak secara langsung berdampak pada status kerja aparatur negara, maka rasionalisasi pegawai seharusnya tidak menjadi satu-satunya pilihan kebijakan.

Tahap ketiga dalam uji proporsionalitas adalah uji keseimbangan, yaitu menilai apakah manfaat kebijakan sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Dari sisi fiskal, kebijakan rasionalisasi PPPK memang berpotensi memberikan penghematan anggaran yang signifikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, simulasi yang mempertimbangkan kisaran gaji PPPK antara sekitar Rp2.500.000 hingga Rp4.500.000 per bulan, beban anggaran tahunan untuk sekitar 9.000 PPPK diperkirakan berada pada kisaran Rp270 miliar hingga Rp486 miliar.

Perhitungan tersebut bahkan belum memasukkan komponen tunjangan maupun tambahan penghasilan lainnya. Dengan demikian, secara fiskal kebijakan rasionalisasi memang dapat memberikan kontribusi terhadap pengurangan beban anggaran daerah.

Dinamika Sosial dan Hukum: Risiko Kesejahteraan dan Urgensi Kepastian Hukum bagi PPPK

Jika dilihat dari perspektif sosial dan hukum, dampak kebijakan tersebut tidak dapat diabaikan. Potensi pemberhentian ribuan PPPK tidak hanya berdampak pada individu pegawai, tetapi juga pada stabilitas ekonomi rumah tangga dan masyarakat di daerah.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi NTT tahun 2025 menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih tergolong rentan. Berdasarkan publikasi resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, jumlah penduduk miskin pada tahun 2024 tercatat sebesar 1.127,57 ribu orang dengan tingkat kemiskinan sekitar 19,0 persen, dan pada tahun 2025 menurun menjadi 1.088,78 ribu orang atau 18,6 persen.

Penurunan sebesar 38,79 ribu orang atau sekitar 0,42 persen memang menunjukkan adanya perbaikan, namun angka tersebut masih tergolong tinggi dan menggambarkan bahwa banyak keluarga berada pada kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dalam situasi seperti ini, penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu sumber pendapatan tetap bagi rumah tangga, khususnya di daerah yang sangat bergantung pada belanja pemerintah.

Karena itu, kebijakan rasionalisasi atau pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen perlu dilihat secara hati-hati. Jika kebijakan tersebut berdampak pada pengurangan formasi atau penghentian kontrak PPPK, maka efeknya tidak hanya dirasakan oleh individu pegawai, tetapi juga oleh keluarga mereka dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Kondisi ini berpotensi menekan daya beli dan memperlambat upaya penurunan angka kemiskinan di daerah. Selain itu, kebijakan rasionalisasi pegawai juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi PPPK.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada status kerja PPPK seharusnya didasarkan pada dasar hukum yang jelas serta mekanisme transisi yang transparan. Tanpa adanya dasar hukum teknis yang jelas, kebijakan rasionalisasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparatur negara serta berpotensi menimbulkan konflik administratif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menuju Tata Kelola Belanja Pegawai yang Proporsional dan Berbasis Good Governance

Dalam perspektif prinsip good governance, kebijakan publik tidak hanya harus efisien secara fiskal, tetapi juga harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan aparatur pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan rasionalisasi belanja pegawai di Provinsi NTT perlu dirancang secara hati-hati dan proporsional. Pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan pada efisiensi fiskal tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan hukum justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam perspektif teori kebijakan publik, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga dapat menjadi aktor yang melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah pusat.

Menurut William N. Dunn dalam buku Public Policy Analysis: An Introduction, proses kebijakan publik tidak berhenti pada tahap implementasi, tetapi juga mencakup tahap evaluasi dan rekomendasi kebijakan. Melalui proses tersebut, aktor kebijakan dapat mengusulkan perubahan atau penyesuaian kebijakan apabila implementasi di lapangan menimbulkan persoalan tertentu.

Dalam konteks kebijakan pembatasan belanja pegawai di daerah, pemerintah daerah dapat melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian atau masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan demikian, kebijakan rasionalisasi belanja pegawai di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada dasarnya memiliki tujuan yang sah, yaitu menjaga disiplin fiskal dan menyesuaikan struktur anggaran dengan ketentuan nasional.

Namun kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas serta perlindungan hukum bagi aparatur negara, khususnya PPPK. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang lebih komprehensif, seperti penataan sistem kepegawaian, efisiensi belanja non-prioritas, serta perencanaan transisi yang jelas bagi aparatur yang terdampak. Dengan pendekatan kebijakan yang lebih seimbang, upaya efisiensi fiskal dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan stabilitas sosial di daerah.

Penulis: Nurul Ash Sifa S.H., M.H

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *