Dermotimes.id– Pemerintah menyatakan bahwa akan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11% menjadi 12%, dan hal ini secara resmi disampaikan oleh pemerintah pada konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang digelar di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan kenaikan ini sebagai salah satu strategi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui berbagai macam kebijakan ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kenaikan PPN 12% ini menyasar pada masyarakat kelas atas, dengan barang dan jasa kualitas premium seperti fasilitas rumah sakit VIP, sekolah dengan taraf
internasional, daging wagyu, beras premium, listrik rumah tangga dengan daya 3,500 hingga 6,600 VA, dan lainnya.
Namun, apakah contoh barang mewah yang diberikan pemerintah adalah keadaan yang sebenarnya? Nyatanya tidak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen. “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang
selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12). Dwi Astuti menegaskan bahwa hanya terdapat 3 barang yang tidak akan terdampak dengan kenaikan
PPN 12% yang berlaku pada awal tahun 2025, yaitu minyak goreng pemerintah dengan merek minyak kita, gula industri, dan tepung terigu. Maka barang dan jasa yang biasa dibeli oleh masyarakat seperti deterjen, sabun, pulsa, dan langganan aplikasi streaming juga akan terkena kenaikan sebanyak 1%.
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan salah satu cara untuk menjaga daya beli masyarakat. Kemudian, bagaimana dengan masyarakat kelas menengah ke bawah yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya? Maka kenaikan PPN menjadi 12% sudah jelas memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Artinya, terlihat bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sangat berpotensi dalam menekan daya beli masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Realitasnya ialah kelompok masyarakat ini memiliki pengeluaran yang lebih besar pada kebutuhan dasar, maka kenaikan PPN akan secara langsung memengaruhi pengeluaran rumah tangga mereka. Tidak hanya berdampak kepada masyarakat selaku konsumen, perusahaan selaku produsen dan distributor juga akan mengalami kerugian sebagai imbas dari penurunan daya beli masyarakat terhadap barang atau jasa. UMKM yang berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional juga diperkirakan mendapat tantangan besar. Apabila hal ini dibiarkan terjadi, maka selanjutnya adalah inflasi. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12%. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan PPN.
Meskipun begitu, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN terhadap beberapa kebutuhan pokok. Artinya, barang dan jasa tersebut tidak dikenakan pajak atau 0%. Hal ini sesuai dengan asas keadilan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Barang dan jasa yang bebas dari pungutan pajak pada 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Kebutuhan pokok
Yaitu beras, sagu, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
2. Sejumlah jasa
Jasa pendidikan, jasa asuransi, jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa tenaga
kerja, jasa angkutan umum.
3. Barang lain
Vaksin polio, air minum, kitab suci, buku, rusunami, dan listrik.
Meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas bebas pajak bagi kelompok kebutuhan pokok sebagai upaya untuk meredam dampak negatif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), protes dan kemarahan masyarakat tetap bergejolak. Hal ini terlihat jelas dalam sebuah petisi yang berisi penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Petisi ini mendapatkan perhatian yang luar biasa, dengan jumlah tanda tangan yang sudah mencapai lebih dari 171 ribu pada Senin pagi, 23 Desember 2024, pukul 07.40 WIB. Angka tersebut mencerminkan ketidakpuasan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan tersebut akan semakin membebani. Kritik terhadap kebijakan ini juga terus mengalir, baik dari kalangan akademisi, ekonom, maupun pengamat industri. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Riset Bright Institute, M. Andri Perdana, yang menyoroti dampak negatif yang akan ditimbulkan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Menurut Andri, hasil perhitungan yang dilakukan oleh lembaganya menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga diperkirakan akan turun ke bawah 4,8%, sebuah angka yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebelumnya juga menunjukkan penurunan dibandingkan dengan 2022.
Penurunan ini, menurut Andri, mencerminkan adanya dampak signifikan dari kebijakan PPN yang lebih tinggi terhadap daya beli masyarakat. Selain itu, sejumlah ekonom dan pengamat industri juga memberikan prediksi serupa, yang menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan lonjakan harga di berbagai sektor, terutama pada produk makanan dan minuman. Diperkirakan, harga barang-barang tersebut akan naik sekitar 3-5%, yang bergantung pada bagaimana struktur biaya produksi masing-masing sektor terdampak. Dalam hal ini, para pelaku industri cemas bahwa biaya produksi yang lebih tinggi, yang sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan PPN, akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih mahal. Semua perkembangan ini menunjukkan adanya ketidakpastian ekonomi yang semakin membebani masyarakat, yang tidak hanya menghadapi kenaikan biaya hidup tetapi juga dampak lebih lanjut terhadap daya beli mereka di masa depan.
Apabila pemerintah memandang bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah yang paling tepat dalam mensejahterakan masyarakat, maka perlu memberlakukan kebijakan penunjang untuk membantu masyarakat yang terdampak, seperti subsidi, bantuan sosial, dan layanan pendidikan juga kesehatan. Dengan langkah yang tepat, tentu saja kenaikan PPN ini akan berdampak positif jangka
panjang kepada masyarakat.

