Dermotimes.id– Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan seperangkat aturan dan merupakan bagian hukum internasional yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata. Selain itu, juga dikenal sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang (jus in bello), HHI mempunyai tujuan utama untuk mengatur alat dan metode peperangan serta menjamin perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata. HHI tidak muncul begitu saja, sejarahnya terkait erat dengan nilai-nilai perang kuno serta ajaran agama. Pada abad ke-19, melalui Konvensi Jenewa 1864 dan Deklarasi St. Petersburg 1868, HHI mulai dirumuskan. Salah satu bentuk kejahatan perang yang pernah tercatat dalam banyak sejarah perang tradisional maupun modern di dunia adalah Genosida. Dalam hal ini, Genosida merupakan kejahatan internasional paling serius dan diakui sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1944, dalam konteks Holocaust selama Perang Dunia II.
Dalam sejarah panjang kemerdekaan Republik Demokratik Kongo, negara ini merdeka pada tahun 1960, dan Marxisme menjadi ideologi pertama yang dianut selama seperempat abad, namun pada tahun 1990 Republik Kongo mengubah ideologinya dengan keputusan pemerintah yang dipilih secara demokratis pada tahun 1992. Dampak perubahan berupa kerusuhan etnis, politik dan perang terjadi lagi, Rangkaian konflik di Republik Demokratik Kongo (DRC) terjadi dalam dua periode. Periode pertama antara tahun 1996-1997. Periode kedua perang terjadi tahun 1998-2003, yang melibatkan sekitar delapan negara Afrika dan puluhan kelompok milisi yang terlibat dalam perang tersebut, akibatnya banyak warga sipil dan kerugian yang besar yang dialami. Faktor penyebab terjadinya perang periode kedua yang disebut juga dengan “Perang Besar Afrika” (African Great War) adalah perebutan sumber daya alam dan masuknya pengungsi dalam jumlah besar akibat perang saudara di Rwanda. Perang di Ituri Kongo pada tahun 2002-2003 memunculkan banyak atensi dari dunia internasional karena sarat dengan kejahatan perang, termasuk perekrutan anak-anak untuk menjadi tentara.
Berdasarkan laporan pembukaan investigasi oleh ICC tahun 2004 yang difokuskan pada dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terutama di DRC timur, di wilayah Ituri dan Provinsi Kivu Utara dan Selatan, sejak 1 Juli 2002. Dalam pembukaan penyelidikan pada bulan Juni 2004, Kantor Kejaksaan ICC mengeluarkan siaran pers menghasilkan sejumlah fakta kasus yang melibatkan tuduhan yang mencakup kejahatan. Pertama, Kejahatan perang yakni merekrut anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun untuk menjadi tentara dan menggunakan mereka untuk terlibat aktif dalam permusuhan, pembunuhan dan percobaan pembunuhan, pembunuhan yang disengaja, penyerangan terhadap warga sipil, pemerkosaan, perbudakan seksual terhadap warga sipil, penjarahan, pengusiran warga sipil, penyerangan terhadap objek yang dilindungi, perusakan properti, pemerkosaan, perbudakan seksual, mutilasi, perlakuan kejam, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan dan pelecehan terhadap martabat pribadi. Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan dan percobaan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, tindakan tidak manusiawi, penganiayaan, pemindahan penduduk secara paksa, penyerangan terhadap penduduk sipil, perusakan harta benda, dan penjarahan.
Melalui Perspektif Hukum Humaniter internasional, konflik yang terjadi Republik Demokratik Kongo merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam HHI yakni prinsip pembedaan, karena tidak adanya perbedaan antara antara-anak untuk dijadikan sebagai tentara. Protokol tambahan pada Konvensi Jenewa 12 AGUSTUS 1949 dalam pasal 77 ayat 2 menyatakan bahwa “Pihak-pihak dalam sengketa harus mengambil segala tindakan yang dapat dilakukan agar supaya anak-anak yang belum mencapai usia lima belas tahun tidak ikut ambil bagian langsung dalam peperangan dan, khususnya mereka harus menjauhkan diri dari (refrain from) melatih anak-anak itu untuk masuk angkatan perang mereka. Didalam melatih anak-anak yang telah mencapai usia lima belas tahun tetapi yang belum mencapai usia delapan belas tahun, maka Pihak-pihak dalam sengketa harus berusaha memberikan penguatan kepada mereka yang tertua”, dari pasal tersebut jelas bahwa anak-anak dibawah usia 15 dilarang untuk dijadikan sebagai tentara atau tidak ikut ambil bagian langsung dalam peperangan.
ICC sebagai Pengadilan Internasional mempunyai hak untuk mengadili semua bentuk pelanggaran HHI dan kejahatan kemanusian dalam konflik. Namun ICC memiliki yurisdiksi yang diatur oleh Statuta Roma, yaitu Yurisdiksi Teritorial yang menyatakan bahwa ICC dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma. Namun, ICC juga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Bukan Pihak, selama dibuat perjanjian khusus, dan yurisdiksi Temporal (Rationae Temporis) Pasal 11 ayat (1), yaitu ICC memiliki yurisdiksi hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku, yaitu pada 1 Juli 2002. Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) Statuta Roma menyatakan jika negara menjadi Negara Pihak dari Statuta Roma setelah dinyatakan berlaku, ICC mulai memberlakukan yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku di negara tersebut, kecuali negara melakukan deklarasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma.
Pada bulan April 2002, Republik Demokratik Kongo meratifikasi Statuta Roma dengan hal tersebut dapat membenarkan bahwa ICC mempunyai yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan hukuman dari setiap kejahatan yang terjadi selama konflik berlangsung di wilayah Republik Demokratik Kongo atau oleh warga negaranya sejak 1 Juli 2002 dan seterusnya. Republik Demokratik Kongo membuat rujukan kedua pada bulan Mei 2023, terkait dugaan kejahatan yang dilakukan di Kivu Utara sejak 1 Januari 2022.
Dengan hasil penyelidikan yang diterbitkan oleh ICC penulis melihat bahwa banyak Hukum Humaniter Internasional yang telah dilanggar oleh pihak-pihak dalam konflik, yang pertama Konvensi Jenewa 12 Agustus tahun 1949 Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 3 melarang segala bentuk tindakan yang menghina dan merendahkan martabat salah satunya adalah tindakan pemerkosaan dan pembunuhan. Kedua adalah pelanggaran terhadap prinsip Perlindungan Sipil dan Hukum yang terdapat Protokol I tambahan Konvensi Jenewa IV 1949, khususnya Pasal 52 dan 54 yang menyatakan larangan penyerangan terhadap objek-objek sipil dan penyerangan terhadap warga sipil yang melanggar prinsip pembedaan pasal 50 ayat (1) (2) dan (3).
Dari hasil yang didapatkan dan dianalisis menggunakan perspektif Hukum Humaniter Internasional, konflik yang terjadi di Republik Demokratik Kongo banyak melanggar prinsip-prinsip yang ada dalam IHL dan sebagai pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen, ICC telah menjalankan fungsi mereka untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap kejahatan kemanusiaan. Namun disamping itu, ICC memiliki yurisdiksi bahwa IHL dapat diterapkan untuk mengadili kejahatan perang di wilayah suatu negara yang telah meratifikasi Statuta Roma saja kecuali negara tersebut melakukan deklarasi karena yurisdiksi ICC hanyalah bersifat complementary atau melengkapi sistem hukum nasional, sehingga sepanjang negara yang memiliki yurisdiksi masih berkeinginan dan mampu memproses perkara pidana tersebut, maka ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili, ini membuktikan bahwa konsep kedaulatan negara masih menjadi faktor utama dalam yurisdiksi Hukum Internasional, yang artinya negara masih menjadi aktor utama dan memiliki kendali penuh atas wilayah teritorial negaranya, dan hukum Internasional akan tetap menjadi pelengkap dari Hukum Nasional.

