Dermotimes.id -Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, namun kekayaan itu sering kali menjadi sumber konflik. Pertambangan, yang di satu sisi menopang ekonomi nasional, di sisi lain menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius. Kasus PT Kangean Energi Indonesia (KEI) di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, adalah contoh nyata bagaimana eksploitasi sumber daya alam memunculkan benturan kepentingan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Sejak beroperasi tahun 1993 di Pulau Pagerungan Besar, PT KEI mengelola ladang minyak dan gas dengan produksi signifikan: rata-rata 55 barrel oil per–day dan 124 juta kaki kubik gas per hari. Namun, di balik angka besar tersebut, masyarakat Pagerungan justru hidup dalam kondisi jauh dari kata sejahtera. Berdasarkan data BPS tahun 2022, ribuan warga tidak memiliki pekerjaan tetap, sebagian besar bergantung pada hasil laut; dan listrik pun hanya menyala beberapa jam dalam seminggu. Ironis, di tanah yang kaya minyak dan gas, warganya tetap hidup dalam keterbatasan.
Fakta ketimpangan ini menimbulkan trauma sosial yang mendalam. Ketika PT KEI berencana memperluas eksplorasi di wilayah lain Kangean, masyarakat langsung menolak. Demonstrasi besar-besaran di laut maupun di daratan menunjukkan bahwa warga tidak ingin mengulang penderitaan seperti di Pagerungan. Bagi masyarakat, laut bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan spiritual. Eksploitasi yang berpotensi merusak ekosistem laut dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan hidup dan identitas mereka.

Konflik ini dapat dijelaskan melalui teori “subjektivitas interaktif” Jürgen Habermas, yang melihat konflik sebagai pertentangan klaim kebenaran dari berbagai pihak. PT KEI mengklaim legalitas eksplorasi berdasarkan izin pemerintah serta manfaat ekonomi melalui CSR dan kontribusi pembangunan nasional. Pemerintah, di sisi lain, melihat kegiatan migas sebagai motor pembangunan daerah, sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan sarana menciptakan lapangan kerja serta infrastruktur. Namun, masyarakat memiliki klaim yang berbeda, mereka menilai laut sebagai ruang hidup ekologis dan sosial yang tidak bisa dikompromikan hanya demi keuntungan ekonomi sesaat.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan ketimpangan kekuasaan dalam proses komunikasi publik. Perusahaan dan pemerintah sering berbicara atas nama pembangunan, tetapi menutup ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan yang menyangkut hidup mereka. Sementara itu, masyarakat lokal dianggap sekadar objek yang perlu “diberdayakan”, bukan subjek yang memiliki hak menentukan nasib lingkungannya sendiri.
Dari perspektif ekologi politik, konflik di Kangean menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak semata-mata soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan ekologi dan relasi kuasa. Negara dan korporasi sering bersekutu dalam narasi pembangunan untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya, sementara beban ekologis dan sosialnya ditanggung oleh masyarakat lokal. Dalam konteks ini, kebijakan pertambangan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung mengabaikan nilai-nilai keberlanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Solusi terhadap konflik ini tidak bisa sekadar bersifat teknokratis, tetapi harus menyentuh aspek moral dan sosial. Diperlukan ruang komunikasi yang setara antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sebagaimana konsep “tindakan komunikatif” Habermas. Dialog harus dilakukan tanpa dominasi satu pihak, dengan prinsip transparansi, partisipasi sejajar, dan keterbukaan informasi. Perusahaan wajib mengungkapkan secara jujur dampak ekologis dari aktivitasnya, bukan hanya menonjolkan aspek ekonomi. Pemerintah harus bertindak sebagai mediator yang netral, menjamin keadilan ekologis, bukan sekadar regulator yang menikmati keuntungan fiskal. Masyarakat pun harus dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Dalam hal ini, penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) menjadi penting, yakni memberikan hak kepada masyarakat untuk menyetujui atau menolak proyek setelah mendapatkan informasi lengkap dan tanpa tekanan. Mekanisme konsultasi publik, forum multipihak, atau pembentukan badan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat menjadi wadah untuk membangun kesepahaman bersama. Dengan demikian, keputusan yang diambil bukan hasil dominasi kekuasaan, tetapi hasil dialog rasional yang berkeadilan.
Kasus PT KEI di Kangean memberi pelajaran penting bahwa pembangunan tidak boleh hanya dimaknai sebagai pertumbuhan ekonomi, melainkan juga sebagai upaya menjaga keseimbangan ekologis dan sosial. Kekayaan alam seharusnya menjadi berkah, bukan kutukan. Jika komunikasi yang sejajar dan kebijakan berkeadilan dapat terwujud, maka eksploitasi sumber daya alam bisa diarahkan menjadi bentuk pembangunan yang manusiawi. Pembangunan yang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga menyejahterakan masyarakat lokal serta menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
Penulis: Ahmad Ferdiansyah
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
