Dermotimes.id Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak dapat dihindari. Namun, di Indonesia, kebutuhan sanitasi menstruasi seperti pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11%. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memandang kebutuhan biologis perempuan: apakah sebagai kebutuhan dasar yang perlu dijamin aksesnya, atau sekadar komoditas konsumsi yang menjadi objek perpajakan?
Berdasarkan data yang dikutip dari UNICEF Indonesia, 19,6% responden menyebut tidak memiliki uang sebagai alasan sulit memperoleh produk menstruasi, sementara 34,3% mengalami rasa malu untuk meminta uang demi membelinya. Data tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap produk menstruasi masih menghadapi persoalan ekonomi dan stigma sosial. Dalam kondisi ini, tambahan biaya akibat pajak berpotensi memperberat beban perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
Pemerintah mungkin beranggapan bahwa PPN merupakan pajak konsumsi yang berlaku secara umum. Namun, kebijakan yang berlaku sama belum tentu menciptakan keadilan yang sama. Perempuan memiliki kebutuhan biologis yang berbeda, sehingga pendekatan perpajakan seharusnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Menstruasi bukanlah pilihan, dan kebutuhan sanitasi tidak dapat ditunda hanya karena keterbatasan finansial.
Persoalan ini juga berkaitan erat dengan nilai-nilai keperempuanan, seperti martabat, kemandirian, dan solidaritas. Perempuan tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi atau memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Martabat perempuan harus dihargai melalui kebijakan yang menjamin akses terhadap kesehatan dan kebersihan tubuhnya. Sementara itu, solidaritas antarsesama perempuan perlu diwujudkan dalam perjuangan menciptakan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok yang rentan.
Nilai keperempuanan bukan sekadar tentang kelembutan dan kesabaran dalam menerima keadaan, melainkan juga keberanian untuk menyuarakan ketidakadilan. Perempuan memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan yang berpotensi membatasi akses terhadap kebutuhan dasarnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi. Pembebasan pajak, penyediaan produk menstruasi gratis di fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pengawasan harga dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan akses perempuan terhadap kebutuhan sanitasi.
Kesetaraan gender tidak cukup diwujudkan melalui slogan pemberdayaan perempuan. Kesetaraan harus hadir dalam kebijakan yang memahami kebutuhan biologis perempuan dan menjamin hak mereka untuk hidup sehat serta bermartabat. Jika menstruasi merupakan bagian alami dari kehidupan perempuan, maka akses terhadap kebersihan menstruasi seharusnya tidak menjadi beban ekonomi yang sepenuhnya ditanggung secara individual.
PENULIS: AISYAH NUR MAWADAH IPANGO
