Hilirisasi Nikel Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik Internasional: Antara Kedaulatan dan Ketergantungan Global

Dermotimes.id – Opini – Di tengah meningkatnya kebutuhan global akan kendaraan listrik, nikel menjelma menjadi aset strategis yang diperebutkan oleh banyak negara. Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia yang menghasilkan 1,8 juta metrik ton nikel di tahun 2023 dan 2,2 juta metrik ton di tahun 2024 berada di pusat pusaran ini. Dalam konteks tersebut, kebijakan hilirisasi nikel yang diambil pemerintah sejak 2020 sering dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Namun, apabila diteliti lebih dalam, kebijakan tersebut justru menunjukkan bahwasanya kedaulatan ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berdiri mandiri, melainkan dibentuk melalui proses tawar-menawar dalam tatanan kekuasaan global yang tidak seimbang.

Pemerintah Indonesia kini secara resmi melarang ekspor bijih nikel mentah sejak 1 Januari 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan domestik dan memperkuat industri hilir. Secara statistik, langkah tersebut memang menunjukkan hasil yaitu nilai ekspor produk turunan nikel meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan menjadi salah satu kontributor utama surplus neraca perdagangan. Narasi yang dibangun pun jelas, yaitu Indonesia tidak lagi sekadar pengekspor bahan mentah, tetapi naik kelas menjadi pemain industri.

Namun, di sinilah pentingnya untuk melihat persoalan melalui perspektif Ekonomi Politik Internasional, khususnya pemikiran Susan Strange. Strange menekankan bahwasanya kekuasaan dalam sistem global itu tidak hanya dimiliki oleh negara, tetapi juga oleh pasar, korporasi multinasional, dan institusi internasional. Ia membagi kekuasaan dalam empat struktur utama yaitu produksi, keuangan, keamanan, dan pengetahuan. Dalam konteks hilirisasi nikel, Indonesia memang memiliki keunggulan dalam struktur produksi, tetapi masih bergantung pada pihak luar dalam hal modal, teknologi, dan akses pasar.

Ketergantungan ini terlihat jelas dari komposisi investasi. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwasanya realisasi investasi asing Indonesia pada 2022 mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, dengan sektor logam dasar dan pertambangan sebagai salah satu penerima terbesar. Sebagian besar investasi tersebut berasal dari perusahaan asing, terutama dari China, yang menguasai teknologi pengolahan nikel dan rantai pasok baterai global. Artinya, meskipun Indonesia memiliki sumber daya, pengendalian atas proses produksi bernilai tinggi tetap berada di tangan pihak eksternal.

Klaim kedaulatan ekonomi Indonesia juga diuji dalam kancah hukum internasional. Terbukti setelah Uni Eropa menggugat kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia ke World Trade Organization (WTO) dan pada 2022 Indonesia dinyatakan kalah karena dianggap melanggar ketentuan perdagangan bebas dalam kerangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Putusan ini menunjukkan bahwasanya kebijakan domestik Indonesia itu tidak sepenuhnya bebas dari intervensi global. Negara tetap harus tunduk pada aturan main internasional yang sering kali didominasi oleh kepentingan negara maju.

Di titik ini, muncul kontradiksi mendasar yakni di satu sisi Indonesia ingin menegaskan kedaulatan ekonominya melalui hilirisasi, tetapi di sisi lain juga harus menyesuaikan diri dengan tekanan global. Kedaulatan yang dibangun pun menjadi bersifat semu atau dalam istilah kritis, pseudo-sovereignty. Negara tampak berdaulat secara formal, tetapi secara substantif masih terikat dalam struktur global yang asimetris.

Jika ditarik lebih luas, fenomena ini mencerminkan apa yang dalam kajian kritis disebut sebagai “ketergantungan struktural”, yang sejalan dengan gagasan dalam dependency theory. Negara berkembang seperti Indonesia kerap kali terjebak dalam posisi sebagai penyedia bahan baku dan lokasi produksi, sementara nilai tambah terbesar tetap dinikmati oleh negara maju atau korporasi global. Meskipun Indonesia kini menyumbang lebih dari 40% produksi nikel dunia dan berhasil meningkatkan ekspor produk olahan seperti ferronickel dan nickel pig iron (NPI), sebagian besar ekspor tersebut masih berada pada tahap produk antara dengan nilai tambah terbatas dalam rantai pasok global baterai.

Di sisi lain, dominasi investasi asing juga menunjukkan adanya ketergantungan yang berlanjut. Laporan CSIS (2023) dan IEA (2023) menunjukkan bahwasanya sebagian besar fasilitas pengolahan nikel di Indonesia dimiliki atau didanai oleh perusahaan Tiongkok. Selain itu, teknologi kunci seperti High Pressure Acid Leaching (HPAL) dalam pengolahan nikel kadar rendah juga didominasi oleh korporasi asing seperti Tsingshan Holding Group dan Huayou Cobalt, yang semakin menegaskan adanya ketergantungan teknologi dalam rantai industri ini, sehingga posisi Indonesia dalam rantai nilai global tetap terbatas.

Dengan demikian, hilirisasi nikel bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga bagian dari persaingan kekuatan dalam tatanan global yang kompleks. Tekanan dari WTO, dominasi investasi asing, serta ketergantungan teknologi menunjukkan bahwasanya ruang gerak Indonesia masih dibatasi oleh struktur internasional. Dalam konteks ini, kebijakan domestik tidak dapat dipandang sebagai keputusan yang sepenuhnya otonom, melainkan hasil dari negosiasi dengan berbagai kekuatan global.

Penting untuk menegaskan bahwasanya kritik terhadap hilirisasi bukan berarti menolak investasi asing atau globalisasi secara keseluruhan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya dalam sistem global yang tidak setara. Berbagai upaya seperti peningkatan kapasitas teknologi domestik, transfer pengetahuan, serta strategi negosiasi internasional yang lebih tegas merupakan faktor penting untuk melepaskan diri dari ketergantungan. Tanpa hal tersebut, hilirisasi hanya akan menjadi ilusi kedaulatan yang tampak kokoh di permukaan, namun sebenarnya rentan dalam struktur yang mendasarinya.

 

Penulis: Akhmad Shafa Fatriyandika

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *