Fenomena Makruhnya Shalat Jamaah di Indonesia

DermoTimes.id-

Shalat merupakan tiang agama dan bukti penghambaan diri dari umat muslim kepada Allah SWT. Tata cara serta ketentuannya pun telah dicontohkan Rasulullah SAW agar menjadi petunjuk bagi seluruh umat muslim di dunia. Namun bagaimana dengan sholat yang dianggap sah tapi tidak sesuai dengan syariat atau makruh?. Tentu belakangan ini kita beberapa kali telah mendengarkan berita tentang perbedaan susunan shaf. Hal ini menjadi topik hangat yang belakangan ini diperbincangkan. Bagaimana pandangan Al Quran dan As Sunnah yang telah ditafsirkan oleh para ulama’ atas isu ini?.

Bentuk shaf yang telah dijelaskan oleh Rasulullah dimaksudkan agar laki-laki dan perempuan tidak tercampur. Maka dari itu, shaf yang dianjurkan adalah yang terbaik untuk laki-laki itu yang paling depan dan yang terbaik untuk perempuan itu yang paling belakang. Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihyaulumuddin berpendapat bahwa sebaiknya diberi batasan untuk laki-laki dan perempuan agar sama-sama terjaga. Kekhusyu’an dalam sholat dikhawatirkan dapat terganggu apabila terjadi percampuran dalam formasi shaf. Tentu saja itu dikarenakan adanya interaksi yang mungkin terjadi antara laki-laki dan perempuan.

Pendapat lain disampaikan oleh Al Imam Al Mawardi, beliau mempertimbangkan keadaan kaum muslim apabila sholat dengan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan dikhawatirkan terlihatnya aurat yang tidak seharusnya. Al Imam Al Mawardi sadar betul perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan kebaikan sehingga tidak menimbulkan keburukan yang mengiringi. Selain itu, shaf sholat bukanlah hal yang seharusnya divariasi dalam penerapannya.

Pencampuran shaf ini dihukumi sah namun makruh oleh para ulama’ fiqih. Makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah SWT. Hukum makruh juga dijatuhkan dalam masalah ini karena berbagai alasan. Diantaranya adalah tidak terpenuhinya  adab dalam beribadah seperti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Pentingnya ketentuan beribadah yang disertai adab itu bertujuan untuk menghormati Allah SWT.

Pendapat tentang hukum makruhnya sholat yang shafnya bercampur juga diperkuat oleh tiga ulama’ ahli fiqih, diantaranya Imam Malik, Imam Asy Syafi’I dan Imam Ahmad. Dalam Syarh Al Kabir menyatakan jika sholatnya seorang laki-laki yang berada di belakang atau bahkan sejajar dengan barisan perempuan adalah makruh. Dalam kitab Al-Hasysyiyat kembali mempertegas bahwa apabila laki-laki yang menghadap atau berada di belakang perempuan  dihukumi makruh.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya “Akhirkanlah mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkannya”. Dari hadist tersebut madzhab Hanafi menyampaikan bahwa dalam istihsannya hendaklah kita mendahulukan laki-laki. Pendapat ini disampaikan karena apabila laki-laki diakhirkan atau berada di belakang perempuan sehingga menghadap kepadanya maka sholat fardhunya dianggap tertinggal dan sholatnya rusak.

Batal atau tidaknya sholat yang dilaksanakan dengan shaf bercampur juga menjadi pertanyaan dalam masalah ini. Ibnu Qudamah menjawabnya dalam kitab Al-Mughni, beliau berpendapat bahwa perempuan yang sholat dibarisan laki-laki itu adalah makruh, namun tidak menjadikan sholatnya batal. Dalam kitab yang sama tepatnya dijilid 11 Imam Asy-Syafi’I juga memberi pengecualian untuk sholat laki-laki tidak dianggap rusak apabila perempuan yang berada didepannya, baik di kanan maupun di kiri itu tidak merusak laki-laki tersebut maka tidak rusak pula sholat yang dilaksanakannya ketika itu.

Eksistensi atau kemunculan suatu kelompok yang sholat dengan shaf bercampur ini tentunya menjadi polemik dalam bidang keagamaan. Pasalnya hal tersebut memang terkesan tidak umum terjadi di Indonesia. Namun apabila ditelisik lebih dalam lagi kita akan menemukan fakta bahwa bercampurnya shaf antara laki-laki dan perempuan saat sholat juga terjadi di Masjidil Haram. Umat muslim yang melaksanakan sholat diseputaran ka’bah tidak dapat memisah-misahkan barisan shafnya.

MUI kembali buka suara untuk masalah ini. Dari pendapat yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dalam sesi wawancara pada tahun 2019 lalu, beliau menyampaikan bahwa sholat dengan shaf bercampur dan tidak sesuai ketentuan boleh dilaksanakan dalam kondisi tertentu. Saat ibadah haji sedang berlangsung dengan banyaknya umat muslim yang berbondong-bondong ingin melaksanakan sholat di Masjidil Haram tentunya tidak memungkinkan untuk mereka melaksanakan shaf sesuai ketentuan fiqih. Bercampurnya shaf dalam waktu yang telah disebutkan menjadi boleh karena tuntutan keadaan.

Dari berbagai pandangan yang telah disampaikan para ulama’ yang ahli dibidangnya dan tentunya telah disertai dengan dasar yang jelas yang terdapat dalam nash tentunya memudahkan kita dalam menanggapi fenomena yang terjadi belakangan ini. Sebagai orang awam, mempelajari apa yang tidak kita ketahui untuk memilih yang terbaik dari berbagai opsi adalah wajib apalagi dalam urusan ibadah. Dengan adanya syarat, rukun dan ketentuan yang berlaku juga diharapkan dapat menjadikan ibadah yang kita jalani lebih terarah. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak.

Penulis : Selvia Dwi Rahmawati

One thought on “Fenomena Makruhnya Shalat Jamaah di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *