Dermotimes.id Ruang hidup dirampas, hutan dibakar, dan rakyat dimiskinkan. Tiga kenyataan inilah yang melatarbelakangi kemarahan masyarakat terhadap praktik eksploitasi lingkungan yang mengorbankan kehidupan banyak orang demi keuntungan korporasi. Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang telah menjelma menjadi ancaman tahunan melalui kepulan asap yang membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Kini, ketika kepemimpinan nasional beralih kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, perhatian masyarakat tertuju pada komitmen pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Publik menantikan langkah konkret untuk memastikan bahwa perlindungan hutan, satwa, dan manusia benar-benar menjadi prioritas sebagaimana terkandung dalam prinsip for the forest, for the animals, for the people, bukan justru mengorbankannya demi kepentingan oligarki pembakar lahan.
Ironisnya, selama berpuluh-puluh tahun, masyarakat terus diminta menerima kenyataan bahwa kebakaran hutan merupakan bagian dari persoalan rutin setiap musim kemarau. Padahal, pembakaran tersebut diduga menjadi strategi sejumlah perusahaan nakal untuk memperoleh lahan industri ekstraktif dengan pengeluaran yang lebih rendah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Pada akhirnya, keuntungan ekonomi hanya dinikmati pihak tertentu, sedangkan kerugian justru dibebankan kepada jutaan masyarakat. Mereka kehilangan tempat bergantung dan sumber penghidupan, harus menghadapi kerusakan lingkungan akibat kebakaran, serta mengalami tekanan ekonomi karena aktivitas usaha dan perekonomian terhambat. Belum lagi beban finansial yang muncul akibat meningkatnya kebutuhan biaya kesehatan untuk menangani penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebabkan oleh paparan kabut asap.
Presiden Prabowo kerap menyuarakan cita-cita besar mengenai terwujudnya “Ketahanan Nasional” yang kuat dan berwibawa. Namun, secanggih apa pun peralatan pertahanan militer yang dimiliki negara, seluruhnya akan kehilangan makna apabila tanah air justru mengalami kehancuran akibat ancaman yang muncul dari dalam negeri sendiri. Ketahanan nasional sejatinya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan negara dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Tragedi Karhutla bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik pada kawasan hutan, tetapi juga merenggut kehidupan makhluk-makhluk yang tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan penderitaannya. Kekayaan keanekaragaman hayati musnah dilalap api, sementara satwa liar kehilangan habitat alaminya akibat kerusakan yang begitu masif. Apabila negara tidak mampu menjamin kelestarian alam sekaligus melindungi keselamatan rakyatnya, maka cita-cita mengenai ketahanan nasional yang selama ini digaungkan berisiko menjadi sekadar wacana tanpa realisasi.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran, yang hadir sebagai representasi generasi pemimpin muda, turut mengemban tanggung jawab moral yang tidak ringan. Membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus berulang tanpa disertai penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sama artinya dengan mengabaikan prinsip keadilan antargenerasi. Sebab, generasi muda merupakan pihak yang akan mewarisi kondisi lingkungan hidup pada masa mendatang. Mereka tidak cukup hanya disuguhi rangkaian janji dan slogan politik, melainkan membutuhkan kebijakan serta tindakan konkret yang mampu menjamin keberlanjutan lingkungan. Masa depan yang layak harus diwujudkan melalui komitmen menjaga kelestarian alam, agar generasi berikutnya tetap dapat menikmati langit yang bersih dan udara yang aman untuk dihirup.
Gerakan #INDONESIASADAR mencerminkan tuntutan masyarakat agar pemerintah menghentikan pola penanggulangan Karhutla yang selama ini cenderung mengedepankan respons darurat setelah kebakaran terjadi. Pengerahan personel satuan tugas dan penggunaan helikopter untuk melakukan pemadaman melalui pengeboman air tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya solusi, terlebih ketika api telah menyebar dan sulit dikendalikan. Diperlukan perubahan pendekatan melalui kebijakan preventif yang menyasar akar permasalahan. Salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah mencabut izin konsesi perusahaan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat titik api di wilayah konsesinya. Penegakan hukum pun harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengusut pihak-pihak yang memiliki kendali intelektual dan finansial atas kejahatan lingkungan, bukan sebatas menjatuhkan hukuman kepada pekerja yang berada di lapangan. Di samping itu, pembekuan aset pelaku perlu dipertimbangkan sebagai sumber pendanaan untuk pemulihan ekosistem serta pemberian kompensasi dan layanan pengobatan bagi masyarakat terdampak.
Melalui gerakan tersebut, masyarakat menegaskan bahwa ingatan terhadap kerusakan lingkungan tidak boleh dihapuskan dan upaya perlindungan alam tidak boleh berhenti. Pemerintahan Prabowo-Gibran dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kekuatan penegakan hukum harus tercermin melalui tindakan yang mampu memberikan efek jera, bukan sekadar pernyataan atau janji politik. Sebab, apabila pemerintah gagal melindungi kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat sesuai semangat for the forest, for the animals, for the people, maka visi pembangunan “Indonesia Maju” akan kehilangan fondasi keberlanjutannya dan berpotensi berakhir sebagai gambaran kehancuran lingkungan yang tidak tertangani.
PENULIS: Didane D’la Fitra
