DermoTimes.id-Per bulan oktober 2022, Ketua KPU-RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa ada kemungkinan pemilu mendatang akan digelar menggunakan mekanisme proporsional tertutup. Tak heran, hal ini menuai banyak kontroversi, ada partai politik yang pro dan adapun partai politik yang kontra. Sebenarnya apakah itu sistem proposional tertutup?
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup merupakan pemilu dengan sistem dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik saja dan tidak dapat memilih kandidatnya, dimana kandidat nantinya akan ditentukan oleh partai politik. Sistem pemilu proporsional tidak hanya dengan sistem tertutup, adapula sistem pemilu dengan proporsional terbuka, di mana pemilih bisa memilih secara langsung calon anggota legislative (caleg) yang diajukan oleh partai politik. Sistem pemilu proporsional terbuka-lah yang dipakai Indonesia sekarang, dan isunya oleh Ketua KPU-RI akan digantikan dengan proporsional tertutup. Hal inilah yang membuat perdebatan di kalangan elit politik hingga masyarakt sipil.
Semisal PDIP yang pro akan hal tersebut, Hasto Kristiyanto Sekretaris Jendral PDIP mengatakan bahwa PDIP mendukung dengan sejumlah alasan wacana mengganti sistem pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup. Adapula partai politik yang kontra akan wacana tersebut, diantaranya ada delapan partai, yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Alasan ketua KPU-RI ingin menjadikan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 ialah karena sederhana bagi penyelenggara pemilu yakni KPU untuk membuat surat suara. Dikutip dari kompas.com Hasyim mengatakan “Kalau sistem proporsional data calon tertutup, desain surat suaranya simpel”. Ada pula dukungan dari PDIP yang ingin mendukung sistem proporsional tertutup, dengan beberapa alasan. Alasannya antara lain, dorong pihak yang kompeten sebagai wakil rakyat, hemat anggaran, sesuai dengan konstitusi, parlemen akan diisi pakar. Berbanding terbalik dengan beberapa parpol yang menolak adanya sistem proporaional tertutup. Alasan tersebut dinilai penulis tidaklah subtantif, karena mengabaikan hak rakyat untuk menentukan wakil mereka di parlemen. Berikut beberapa point kelemahan dari sistem proporsional tertutup yang akan penulis uarikan di bawah ini.
Mengabaikan Hak Rakyat
Mengabaikan hak rakyat ini seperti menghilangkan hak-hak rakyat dengan membiarkan segalanya dalam keputusan partai. Hak rakyat merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik inilah yang muncul sehingga hak dan kewajiban sebagai rakyat tidak seimbang. Kita sebagai warga negara memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupanya. Maka dari itu pilihan rakyat harus menjadi prioritas dengan tidak membiarakan hak rakyat dalam keputusan partai, dengan cara menggunakan sistem proporsional terbuka yang di mana membiarkan hak pilih rakyat untuk memilih langsung calon anggota dewan yang dikehendakinya.
Kemunduran Demokrasi
Masyarakat memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Dengan adanya sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi. Maka dari itu jika sistem proporsional tertutup akan dijalankan, maka kita tidak bisa menentukan siapa yang diinginkan untuk menjadi wakil kita di parlemen dan tidak berjalanya demokratis tersebut. Jika benar hal tersebut terjadi akan di khawatirkan adanya kemunduran demokrasi yang akan menjurus kepada kemunduran lainya. Oleh karena itu sistem proporsional tertutup dapat mengakibatkan kurangnya akuntabilitas antara wakil rakyat dengan pemilih. Hal ini terjadi karena wakil rakyat dipilih oleh elit partai dan bukan oleh pemilih secara langsung. Sehingga, wakil rakyat lebih terikat dengan partai daripada pemilih.
Elit Berkuasa
Elit berkuasa yang berarti, jika sistem proporsional tertutup benar benar terjadi, kita tidak akan mengetahui kandidat yang dipilih melalui partai tersebut. Dari hal tersebut masyarakat akan bertanya-tanya apakah benar sesuai dengan konstiusi. Apabila usul ini nantinya dikabulkan oleh MK yang salah satu hakimnya baru saja diganti ini, maka bukan tak mungkin praktik favoritisme, elitisme, KKN, sogok menyogok dan jilat menjilat di lingkungan elit partai akan semakin merajalela, demi mendapatkan keberpihakan oleh partai.
Ini tentu tidak boleh dibiarkan terjadi, dengan sistem dipilih oleh rakyat saja terkadang anggota dewan terpilih itu jauh dan tidak mendengarkan aspirasi dari rakyatnya, apalagi jika sistem proporsional tertutup jadi dilaksanakan. Alasan ketua KPU-RI yang sangat absurd, Namun, penulis dapat memberikan informasi bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Ketua KPU RI terkait desain surat suara dalam sistem proporsional tertutup belum tentu relevan atau tidak cukup untuk menjelaskan secara komprehensif tentang sistem pemilihan yang digunakan.
Pada suatu pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih calon yang mereka anggap terbaik untuk mewakili mereka dalam pemerintahan. Tidak selalu faktor partai politik menjadi penentu utama dalam pemilihan, karena ada faktor-faktor lain seperti rekam jejak, visi-misi, integritas, dan karisma dari calon tersebut. Dalam pemilihan calon, walaupun individu memiliki hak penuh untuk memilih calon yang mereka anggap terbaik, partai politik tetap memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Partai politik menjadi tempat para calon untuk mengusung program dan visi-misi mereka. Oleh karena itu, sebaiknya pemilih juga mempertimbangkan partai politik yang mendukung calon yang dipilih. Setelah terpilih, calon tersebut akan menjadi anggota partai politik yang mendukungnya dan harus bekerja sama dengan anggota parlemen lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, penting untuk memilih calon yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu bekerja sama dengan anggota parlemen lainnya untuk memajukan bangsa dan negara.
Penulis : Davril Pardede
Editor : Amay Djibran
