Harga UKT Makin Tidak Logis, Kampus Sibuk Bangun Korporasi

sumber : CNBC Indonesia

Dermotimes.id Pendidikan merupakan hal yang urgen bagi negara Indonesia bukan ? apalagi wacana yang dibangun “indonesia emas di tahun 2045,” Tentunya kita dapat simpulkan pendidikan itulah kunci utama dalam peningkatan kualitas SDM. Lantas, jika biaya pendidikan mahal, bagaimana masyarakat dapat mengakses dengan mudah. Komersialisasi pendidikan menciptakan perguruan tinggi tak lebih layaknya korporasi ?Untuk lebih lanjut, mari kita ulas berikut ini

Sudah sepatutnya anak muda memikirkan masa depannya, ketika selesai menempuh jenjang SMA atau SMK atau sederajat. Sebagian mereka memutuskan memilih untuk berkuliah. Hal tersebut, tentunya sebelum mereka ingin kuliah banyak pertimbangan hadir didalam pikirannya. Terdapat hal – hal yang dipertimbangkan misalnya seperti memilih kampus, jurusan, dan bahkan mempertimbangkan biaya UKT kuliah.

Di Indonesia sendiri, negara kita dalam hal pendidikan sangat menjadi perhatian, sebab sebagaimana tertuang dalam konstitusi, yakni dalam pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke-empat yang berbunyi “ Kemudian daripada itu………., mencerdaskan kehidupan bangsa,…..”. Hal ini juga tertulis dalam pasal 31 tentang pendidikan ayat satu yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “. Hal ini sudah jelas pendidikan menjadi urgensi yang harus diprioritaskan. Apalagi jika mengingat kalimat “ generasi muda sebagai generasi yang melanjutkan estafet perjuangan bangsa”.

Sejak beberapa waktu lalu, kita digemparkan dengan isu naiknya UKT perguruan tinggi. Hal ini merujuk pada kebijakan PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, dimana PTN memiliki cara beroperasi mirip BUMN memiliki kontrol penuh atas Aset dan keuangan mereka sendiri. Adapun penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. Kebijakan PTN-BH ini secara konstitusinal berpacu pada Permendikbud Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Peristiwa ini belakangan menjadi polemik dikalangan masyarakat karena terjadi kenaikan UKT secara signifikan dan penambahan golongan UKT menjadi beberapa golongan.

Polemik kenaikan UKT muncul dengan terjadinya demonstrasi kepada pihak rektorat kampus oleh mahasiswa di beberapa kampus di Indonesia . Beberapa kampus yang melakukan aksi penolakan kenaikan biaya UKT seperti Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) yang diperkirakan terjadi kenaikan hingga lima kali lipat, kemudian baru-baru ini Universitas Brawijaya (UB) dan beberapa kampus lain juga melakukan aksi penolakan kenaikan UKT. Hal ini menjadi refleksi kita bahwa kebijakan PTN-BH ini dikhawatirkan memunculkan ambisi-ambisi buta meraup ekonomi sebanyak-banyaknya, kampus tidak lagi berorientasi pada peningkatan kualitas mengajar, tetapi sibuk meraup keuntungan saja.

Seharusnya pemerintah menjamini pendidikan seluruh warga negara sebagai amanah konstitusi, tetapi yang terjadi malah mempermahal pendidikan atau bahkan mempersulit kita dalam mengakses pendidikan. Sangat bahaya ketika kampus sebagai tempat belajar dan meningkatkan intelektualitas warga negara, malah dikomersialisasikan. Karena bagaimana kita dapat menempuh pendidikan, ketika dipersulit dalam soal biaya. Ini menjadi refleksi pemerintah dalam hal menyelenggarakan dan membuat suatu kebijakan yang harus memberikan manfaat bagi warga negara.

Terjadi eskalasi kemarahan publik terkait kenaikan UKT merupakan hal yang menjadi keharusan. Sebab hal ini sebagai upaya masyarakat dalam menuntut pemerintah terkait hak-haknya dalam mengakses pendidikan. Hadirnya kebijakan PTN-BH yang dimaksudkan memberikan otoritas PTN dalam mengontrol penuh atas aset dan keuangannya, justru memunculkan buih-buih kapitalisme atau mengkomersialisasikan pendidikan di kampus, menjadikan kampus sebagai ladang mencari keuntungan sebesar-besarnya, yang tak lebih seperti sebuah korporasi.

Beberapa perguruan Tinggi Negeri yang menyandang status PTN-BH melakukan kenaikan UKT dan penambahan golongan UKT sangat menjadi persoalan. Ditambah tidak melihat rata-rata penghasilan masyarakat, terlebih jika harus membayarkan biaya kuliah yang mahal. Menurut saya, seharusnya penetapan kenaikan UKT ini harus diawasi dengan ketat oleh pemerintah, sehingga tidak ada kampus yang menyandang status PTN-BH bisa semena-mena melakukan penaikan UKT tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswanya.

Biaya kuliah UKT seharusnya bisa berdemokrasi dengan masyarakat. Kewajiban negara seharusnya bisa menjamin seluruh warga negara mudah dalam mengakses pendidikan. Bagaimana kita bisa menjamini masa depan bangsa kedepan, jika pendidikan sulit diakses oleh seluruh warga negara atau tidak semua kelas dan golongan mendapatkan haknya untuk berkuliah. Demikian masalah pendidikan bukan lagi menjadi kebutuhan tersier, tetapi kebutuhan primer dan bukan lagi eksklusif tapi inklusif. Sehingga kemudahan masyarakat dalam mengakses pendidikan yang mudah,merata dan berkeadilan dapat terwujud.

Penulis : Muhammad Haridz Al Fatur Rizqy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *