Dermotimes.id- 3 November 2023 menjadi salah satu hari di mana Hukum di Indonesia mengalami degradasi di kolam lumpur, bagaimana bisa? Pada tulisan kali ini penulis melihat ada beberapa hal yang ganjal terkait polemik sawit yang ada di tanah Papua, salah satunya masyarakat suku Awyu di kabupaten Boven Digul. Pada tanggal tersebut Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan dari masyarakat adat suku Awyu yang mempertimbangkan bahwa pengujian Analisis Dampak Lingkungan(AMDAL) telah dilakukan oleh tim penguji Dinas Lingkungan Hidup pada 1 November 2021 dan Hakim juga tidak mengujinya karena itu bukanlah obyek Sengketa.
Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa proses keputusan yang dibuat tidak melibatkan masyarakat adat. namun sebelum itu kita harus lihat dulu persoalan yang sudah menjadi headline maupun berita sampingan di negara ini, persoalan perkebunan sawit sudah menjadi hal yang tidak pernah terselesaikan dari kedua pihak antara masyarakat dan juga negara. Kedua belah pihak ini selalu bertengkar pada porsi kepentingan dan kepemilikan namun yang dapat menjadi pertimbangan dari kedua belah pihak adalah rasionalitas dan tujuannya. Jika di nilai dari dua hal ini tentunya dapat kita temukan mana yang memiliki keinginan yang baik. Dari kasus di atas tentunya kita harus lihat secara objektif dari kedua belah pihak.
Sebelum masuk dalam pembahasan tersebut kita perlu mengetahui latar belakang permasalahan ini. Proyek perkebunan sawit di tanah ulayat milik suku Awyu di distrik Fofi, Kabupaten Boven digoel, Papua diketahui masyarakat setempat pada tahun 2022 silam. Tapi bagaimana izin proyek itu bisa diberikan pemerintah provinsi dan informasi perusahaan mana yang akan mengelola tidak di buka secara terang-terangan. Suku Awyu sudah mengajukan gugatan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP), namun KIP menolak gugatan tersebut dengan alasan gugatan masyarakat sudah melebihi batas waktu.
Pihak pertama yakni negara, dari anggapan hakim tentunya sudah jelas bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengujian AMDAL dan pada keputusan akhirnya dinas mengeluarkan surat dari dinas PTSP untuk investasi/penanaman modal perkebunan sawit. Hakim menganggap bahwa ini bukanlah objek sengketa sehingga AMDAL tidak perlu di uji dalam persidangan tersebut karena dalam prosesnya Hakim menganggap bahwa hal ini sudah sesuai prosedur, bahkan pengadilan memberikan teguran dan juga sanksi bagi penggugat.
Pihak kedua yakni masyarkat adat, menganggap bahwa semua hal yang akan dilakukan di tanah Papua harus melibatkan mereka, mengapa? Karena hal ini di tuangkan dalam UU yang mana negara harus memikirkan dan melihat masyarakat adat, bukan hanya itu masyarakat ada sah dan diakui oleh negara. Suku Awyu mengatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan tanah mereka. Keputusan penanaman modal tersebut dan pembahasan AMDAL hanya melibatkan Dinas tanpa dilihat oleh masyarakat adat. lalu menurut penggugat dokumen AMDAL juga belum jelas keberadaanya. Dan menganggap ini merupakan objek sengketa.
Sengketa dalam definisnya adalah perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan di antara mereka, Dalam kasus ini objek sengketanya adalah tanah. Yang menjadi persoalan adalah tanah tersebut dihadapkan pada 2 dasar hukum yang berbeda nantinya, yang pertama jika masyarakat adat menganggap bahwa tanah yang akan digunakan adalah tanah mereka tentunya akan bertolak belakang dengan pasal avatar yakni UUD pasal 33 ayat 3 “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Memang benar perintah konstitusi seperti itu namun dalam teknisnya banyak sekali terjadi inkonstitusional atau pelanggaran dalam penggunaan konstitusi, sehingga ada kejadian-kejadian yang berdampak buruk terhadap masyarakat. Dalam konteks ini persoalan ini masyarakat adat tidak dianggap oleh negara sehingga dalam prosedurnya sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat.
Jika kita mengacu pada rasionalitas pembahasan AMDAL harusnya dibahas secara bersama-sama yang melibatkan pemerintah dan masyarakat adat, namun pada faktanya pembahasan ini hanya dilakukan oleh pemerintah khususnya kepala dinas Lingkungan Hidup atau disebut sebagai tim penguji. Yang mana sudah terlihat jelas bahwasannya ada permainan di belakang layar yang kita tidak sadari, penulis bukan menuduh namun mencurigai karena bagaimana bisa masyarakat adat yang tinggal di wilayah itu dan diakui statusnya dalam konstitusi negara tidak dilibatkan dalam pembahasan AMDAL dan keputusan ini. seolah-olah negara memiliki kewenangan lebih untuk tutup mata dari konstitusi yang mereka sahkan sendiri.
Dan jika pembaca melihat mengikuti kasus ini dari awal tentunya banyak hal yang menjelaskan secara langsung bahwa pulau Papua merupakan tempat kosong menurut pandangan pemerintah, tidak ada kejelasan dan keterbukaan soal kasus ini sehingga banyak dari LSM, organisasi kemanusiaan dan lingkungan berkoar-koar dan menuntut keras agar proyek ini tidak dijalankan. Namun lagi-lagi jika dalam pemerintahan maupun pengadilan tidak adil dan netral dalam menentukan keputusan apa yang bisa kita lakukan lagi, Revolusi?.
Jadi pada kenyataanya keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak memiliki kejelasan dan transparansi kepada masyarakat adat. seharusnya pemerintah bukan hanya melihat dari aspek akumulasi pendapatan negara saja namun harus mempertimbangkan dampak, keterlibatan, dan juga manfaat terhadap masyarakat karena lagi-lagi yang menjadi tujuan adanya negara untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat bukan mengutamakan pendapatan negara yang entah pendapatan itu larinya ke mana. Persoalan ini seharusnya dapat selesai dengan rasionalitas dalam pengadilan namun masyarakat adat selalu menjadi korban dari ketidakadilan di negara ini, hal ini menunjukkan bahwa hukum di negara ini hanya sebatas formalitas untuk melabelkan bahwa negara ini merupakan negara hukum. Memang benar bahwa kebenaran itu relatif namun pada konteks ini penulis Mengakui bahwa manusia Papua sudah tidak lagi dianggap oleh negara. Jangan jadikan Papua sebagai lahan bisnis yang tanahnya kalian rampas begitu saja, kita semua tahu bahwa hari ini pembangunan di papua sangat masif dilakukan namun yang menjadi tolak ukur apakah hanya di kota-kota itu saja? pembangunan di negara ini seharusnya mengikuti kultur dan manusia yang berada di sana bukan malah mengikuti kemauan para oligarki atau elit politik yang dalam pikirannya untuk kepentingan mereka-mereka saja, ini yang harus di ubah.

Penulis : Boban Abdurazzaq Sanggei, Mahasiswa Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang
