Foto; Ilustrasi
Dermotimes.id, Opini – Dalam sistem pendidikan, guru menempati posisi yang sangat krusial karena perannya tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai moral peserta didik.
Guru dipandang sebagai figur yang memiliki otoritas akademik sekaligus tanggung jawab etis dalam membimbing generasi muda. Oleh sebab itu, profesi guru dibingkai oleh seperangkat norma yang dikenal sebagai kode etik profesi, yang berfungsi sebagai pedoman perilaku serta standar moral dalam menjalankan tugas pendidikan.
Kode etik ini bertujuan menjaga kehormatan profesi, melindungi hak peserta didik, dan memastikan bahwa praktik pendidikan berjalan sesuai dengan nilai profesionalisme dan integritas.
Kode etik profesi guru menekankan pentingnya tanggung jawab, kedisiplinan, dan keteladanan dalam setiap aktivitas pendidik.
Guru diharapkan mampu mengelola waktu kerja secara efektif, menggunakan sarana pendidikan sesuai peruntukannya, serta menempatkan kepentingan pembelajaran sebagai prioritas utama.
Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka telah terjadi pelanggaran etika profesi, terlepas dari ada atau tidaknya niat buruk. Pelanggaran kode etik tidak selalu muncul dalam bentuk tindakan kriminal, tetapi sering kali berawal dari perilaku yang dianggap sepele namun bertentangan dengan nilai profesionalisme seorang pendidik.
Salah satu bentuk pelanggaran etika profesi yang kerap muncul adalah penggunaan waktu kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas pendidikan.
Seperti kasus yang pernah terjadi, video viral yang mempertontonkan dua guru di Pandeglang tengah asyik berkaraoke sambil berjoget di area sekolah. Aksi itu dinarasikan terjadi saat jam pelajaran.
Dalam video viral yang dilihat,tampak dua guru menggunakan baju dinas aparatur sipil negara (ASN) berwarna cokelat asyik berkaraoke dan berjoget. Guru pria memegang mikrofon sambil melihat smart TV, sedangkan guru perempuan berada di belakang ikut bernyanyi.
Kasus serupa juga ramai di perbincangkan publik, dimana seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti jarang masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, namun hal tersebut telah dibantah oleh pihak DPRD dan Dinas Pendidikan.
Guru yang tidak memanfaatkan jam pelajaran secara optimal telah mengabaikan tanggung jawab utamanya sebagai pendidik. Dalam kode etik profesi, kehadiran guru tidak hanya dimaknai secara administratif, tetapi juga secara fungsional, yakni keterlibatan aktif dalam proses pembelajaran.
Ketika waktu belajar dialihkan untuk kepentingan pribadi atau hiburan, maka hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran yang layak menjadi terabaikan.
Perilaku semacam ini mencerminkan rendahnya komitmen profesional dan lemahnya kesadaran etis.
Pelanggaran kode etik profesi guru juga sering terjadi dalam bentuk kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik.
Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan dalih pendisiplinan atau pengendalian kelas pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang menjunjung tinggi kemanusiaan.
Guru seharusnya berperan sebagai pembimbing yang menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, justru menciptakan rasa takut, trauma, dan ketidaknyamanan bagi siswa.
Selain melanggar kode etik profesi, kekerasan dalam pendidikan berpotensi merusak perkembangan psikologis peserta didik dan mencederai fungsi pendidikan itu sendiri.
Lebih serius lagi, pelanggaran etika profesi guru dapat muncul dalam bentuk tindakan asusila atau pelecehan terhadap peserta didik.
Kasus semacam ini menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi dan kekuasaan yang dimiliki oleh guru. Relasi antara guru dan siswa merupakan relasi yang tidak seimbang, sehingga menuntut tanggung jawab moral yang tinggi dari pihak pendidik.
Ketika relasi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka bukan hanya kode etik profesi yang dilanggar, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak.
Dampak dari pelanggaran ini sangat luas, terutama bagi korban yang dapat mengalami trauma jangka panjang.
Selain pelanggaran yang bersifat ekstrem, terdapat pula bentuk pelanggaran etika yang lebih tersembunyi namun tidak kalah merugikan, seperti ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas, manipulasi nilai, atau proses pembelajaran yang dilakukan secara asal-asalan.
Guru yang sering meninggalkan kelas, tidak mempersiapkan pembelajaran dengan baik, atau sekadar memberikan tugas tanpa bimbingan telah mengingkari tanggung jawab profesionalnya.
Praktik semacam ini sering kali dianggap sebagai hal biasa, padahal secara etis hal tersebut menunjukkan pengabaian terhadap hak belajar peserta didik dan penurunan kualitas pendidikan.
Akumulasi pelanggaran kode etik profesi guru membawa dampak yang luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, pelanggaran etika dapat mengganggu proses belajar mengajar, menurunkan konsentrasi dan motivasi siswa, serta menciptakan suasana sekolah yang tidak kondusif.
Dalam jangka panjang, pelanggaran etika yang berulang dan tidak ditangani dengan tegas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.
Ketika guru tidak lagi dipandang sebagai figur yang layak diteladani, maka wibawa pendidikan secara keseluruhan akan melemah.
Dari sudut pandang yang lebih luas, pelanggaran kode etik profesi guru juga berdampak pada kualitas pendidikan nasional. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian yang bermoral.
Guru memiliki peran sentral dalam proses tersebut. Ketika perilaku guru tidak mencerminkan nilai-nilai etis yang diajarkan, maka terjadi ketidaksesuaian antara pesan moral dan praktik nyata.
Hal ini berpotensi membingungkan peserta didik dan melemahkan efektivitas pendidikan karakter.
Oleh karena itu, penegakan kode etik profesi guru menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan martabat pendidikan. Penegakan etika tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan koreksi terhadap perilaku pendidik.
Mekanisme penanganan pelanggaran kode etik harus dilakukan secara objektif, transparan, dan konsisten agar dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran moral.
Selain itu, diperlukan lembaga atau mekanisme khusus yang berfungsi mengawasi dan menilai kepatuhan guru terhadap kode etik profesi.
Upaya pencegahan pelanggaran kode etik juga perlu dimulai sejak tahap pendidikan calon guru. Pendidikan etika dan profesionalisme harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan keguruan.
Calon pendidik perlu dibekali pemahaman mendalam mengenai peran moral dan sosial yang melekat pada profesi guru. Dengan demikian, ketika mereka memasuki dunia kerja, nilai-nilai etis tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diinternalisasi sebagai bagian dari identitas profesional.
Pada akhirnya, pelanggaran kode etik profesi guru tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai masalah struktural dalam dunia pendidikan.
Kode etik profesi harus dipahami sebagai komitmen moral yang hidup dan diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.
Menjaga etika profesi berarti menjaga kepercayaan publik, melindungi peserta didik, dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi sarana pembentukan manusia yang berilmu, berkarakter, dan bertanggung jawab. Tanpa komitmen yang kuat terhadap kode etik profesi, tujuan luhur pendidikan akan sulit tercapai.
Oleh: Dwi Syifa Karimah, Chikuita Felda Idelia, dan Sabrina Arellivia Putri R.
*Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id
