Gibran dan Dilema Hukum Administrasi Negara

Dermotimes.id Kelayakan akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah dua perkembangan hukum pada Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat, melainkan juga menyangkut integritas administrasi negara, transparansi lembaga publik, dan kepastian hukum. Menurut saya, polemik ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana negara memastikan setiap persyaratan pencalonan pejabat publik dipenuhi secara benar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Artinya, persyaratan tersebut berlaku bagi seluruh calon tanpa pengecualian. Persoalan utamanya bukan mengukur kecerdasan seseorang berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan memastikan bahwa persyaratan hukum dipenuhi melalui dokumen dan prosedur yang sah. Pendidikan formal memang bukan satu-satunya ukuran kualitas kepemimpinan. Integritas, pengalaman, kemampuan mengambil keputusan, dan keberpihakan kepada masyarakat juga merupakan faktor penting. Namun, ketika undang-undang telah menetapkan persyaratan minimum, penyelenggara pemilu wajib menerapkannya secara konsisten.

Dalam putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu bukan jalur yang tepat untuk membatalkan status Gibran setelah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan. Kedua putusan tersebut perlu dipahami secara cermat. Putusan MK menyangkut permohonan perselisihan hasil pemilu, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan keputusan administrasi. Pembatalan surat penyetaraan tidak serta-merta berarti jabatan wakil presiden otomatis berakhir. Konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Karena itu, konsekuensi hukum harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan asumsi politik.

Dari perspektif ilmu pemerintahan, perhatian publik seharusnya juga diarahkan kepada lembaga yang menerbitkan dan memverifikasi dokumen tersebut. Mengapa surat yang digunakan dalam proses pencalonan kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA? Apakah prosedur penerbitannya telah memenuhi ketentuan administrasi? Bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan calon? Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dan transparan. Kementerian terkait perlu menjelaskan dasar penerbitan surat serta tindak lanjut putusan MA. KPU juga perlu membuka informasi mengenai standar verifikasi yang digunakan ketika proses pendaftaran berlangsung.

Di sinilah prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum diuji. Akuntabilitas menuntut lembaga negara mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Transparansi memungkinkan masyarakat mengetahui proses pengambilan keputusan, sedangkan kepastian hukum mengharuskan seluruh pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangannya. Gibran sebagai pejabat publik juga perlu menunjukkan sikap terbuka dengan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi wakil presiden dan pemerintahan secara keseluruhan.

Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, kementerian terkait harus menjelaskan dasar administrasi penerbitan surat penyetaraan serta pelaksanaan putusan MA. Kedua, KPU perlu mengevaluasi standar verifikasi dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden agar kejadian serupa tidak terulang. Ketiga, DPR dan lembaga pengawas perlu menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan bukti hukum.Ke depan, pemerintah juga perlu memperjelas aturan teknis penyetaraan pendidikan, khususnya bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Standar yang jelas akan melindungi hak setiap calon sekaligus menjamin kesetaraan dalam proses pemilu. Pada akhirnya, polemik kelayakan akademik Gibran bukan hanya persoalan individu, melainkan ujian bagi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilihan umum, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai hukum.

Menurut saya, kedewasaan demokrasi terlihat dari kesediaan pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan keputusan dan kesediaan lembaga negara untuk menerima pengawasan. Hukum harus berdiri di atas kepentingan kekuasaan. Sebab, kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui pembelaan politik semata, melainkan melalui keterbukaan, kepastian hukum, dan tanggung jawab nyata dari setiap institusi negara.

PENULIS: Dewi Rahayu Yadelia MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN UMM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *