Mujiburrahim, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
Dermotimes.id, Opini – Viralnya sebuah video terkait aparat yang mendatangi seorang pedagang kecil dan menuduh dagangannya berbahan “spons” tidak bisa dibaca sebagai peristiwa sepele.
Peristiwa ini menyentuh lapisan paling mendasar dari relasi negara dan warga, bagaimana kekuasaan bekerja dalam ruang sehari-hari. Dalam video tersebut, pedagang tampak tidak hanya kehilangan ruang klarifikasi, tetapi juga kehilangan martabatnya di hadapan otoritas.
Padahal, seperti dikatakan Hannah Arendt, kekuasaan sejatinya lahir dari legitimasi dan kepercayaan, bukan dari rasa takut. Ketika aparat justru memproduksi ketakutan, maka yang hadir bukan lagi kekuasaan yang sah, melainkan dominasi.
Yang membuat publik tersentak bukan hanya tuduhan “spons” itu sendiri, melainkan cara tuduhan tersebut disampaikan. Tidak ada uji awal, tidak ada pendekatan dialogis, tidak ada mekanisme pembuktian yang transparan.
Pedagang kecil langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Dalam logika negara hukum, hal ini problematis. Prinsip presumption of innocence seharusnya berlaku untuk semua warga, tanpa memandang status sosial. Ketika aparat bertindak sebaliknya, negara tampak lebih sebagai algojo daripada pelindung.
Setelah dilakukan uji laboratorium, tuduhan tersebut terbukti tidak benar. Dagangan itu aman dikonsumsi.
Namun, kebenaran yang datang belakangan tidak serta-merta menghapus kerusakan yang telah terjadi. Nama baik pedagang terlanjur tercemar, rasa takut terlanjur ditanamkan, dan trauma sosial tidak mudah disembuhkan.
Seperti diingatkan Pierre Bourdieu, kekuasaan simbolik bekerja secara halus namun menghancurkan, ia menundukkan tanpa perlu kekerasan fisik. Dalam kasus ini, tuduhan publik yang disertai seragam dan kewenangan telah menjadi bentuk kekerasan simbolik terhadap warga kecil.
Kasus ini juga menyingkap persoalan serius tentang bagaimana negara memperlakukan sektor informal. Pedagang kecil sering kali dipandang sebagai potensi masalah, bukan sebagai bagian sah dari ekonomi rakyat. Negara hadir dengan kacamata pengawasan, bukan pemberdayaan.
Padahal, dalam kerangka negara kesejahteraan, warga kecil seharusnya menjadi subjek perlindungan. Jika ada kecurigaan soal keamanan pangan, pendekatan edukatif dan pendampingan jauh lebih relevan dibandingkan intimidasi yang merendahkan.
Menariknya, kebenaran dalam kasus ini baru benar-benar dicari setelah video tersebut viral. Tekanan publik memaksa institusi bergerak, memeriksa ulang, dan akhirnya mengakui kekeliruan.
Ini menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam, apakah keadilan hari ini bergantung pada algoritma media sosial? Jika tidak ada kamera, apakah pedagang itu akan pernah dipulihkan namanya? Dalam negara hukum yang ideal, keadilan seharusnya berjalan berdasarkan prosedur, bukan popularitas.
Dari perspektif ilmu pemerintahan, peristiwa ini mencerminkan problem mentalitas kekuasaan. Max Weber pernah membedakan antara otoritas yang rasional-legal dan otoritas yang bersandar pada kekuasaan koersif.
Ketika aparat bertindak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa akuntabilitas, otoritas rasional-legal berubah menjadi sekadar pamer kuasa. Negara lalu kehilangan wajahnya sebagai institusi yang melayani, dan berubah menjadi entitas yang menakutkan.
Permintaan maaf yang disampaikan aparat tentu penting sebagai langkah awal. Namun, permintaan maaf tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.
Yang lebih penting adalah evaluasi struktural. Bagaimana standar operasional diterapkan, bagaimana aparat dilatih berinteraksi dengan warga sipil, dan bagaimana mekanisme pengawasan internal dijalankan. Tanpa pembenahan ini, peristiwa serupa sangat mungkin terulang, hanya dengan korban yang berbeda.
Kasus “kue disangka spons” pada akhirnya bukan tentang makanan, melainkan tentang martabat. Ia mengingatkan kita bahwa kekuasaan yang tidak disertai empati akan selalu berpotensi menyakiti.
Negara tidak cukup hadir secara fisik melalui aparat berseragam, negara harus hadir secara etis, menjunjung hak warga, dan menempatkan kemanusiaan di atas kecurigaan.
Seperti dikatakan Nelson Mandela, “A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones.” Dari cara negara memperlakukan pedagang kecil inilah kualitas demokrasi diuji.
Penulis: Mujiburrahim, Mahasiswa Ilmu Pemerintah, Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id
