Natasha Zulaikha, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
Dermotimes.id, Opini – Wacana pilkada tidak langsung kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional. Gagasan ini umumnya dibingkai sebagai solusi atas mahalnya biaya politik, konflik horizontal, serta lemahnya kualitas kepemimpinan daerah hasil pilkada langsung.
Namun dari sudut pandang Ilmu Pemerintahan, perdebatan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis pemilihan semata, melainkan sebagai persoalan legitimasi kekuasaan, tata kelola pemerintahan, dan relasi antara negara dan masyarakat.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.” Frasa “dipilih secara demokratis” memang tidak secara eksplisit menyebut pemilihan langsung oleh rakyat. Inilah celah tafsir yang kerap digunakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung melalui DPRD.
Akan tetapi, dalam kajian Ilmu Pemerintahan, demokrasi tidak hanya dipahami secara prosedural, melainkan juga secara substantive. yakni sejauh mana rakyat terlibat dan memiliki kontrol terhadap proses pemerintahan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat bukan hanya sumber legitimasi, tetapi juga subjek utama dalam proses politik.
Pilkada langsung, meskipun sarat persoalan, selama ini menjadi instrumen penting dalam membangun legitimasi politik kepala daerah. Legitimasi tersebut bukan hanya bersumber dari legalitas formal, tetapi juga dari penerimaan sosial masyarakat.
Dalam perspektif governance, legitimasi yang kuat memengaruhi efektivitas kebijakan, stabilitas pemerintahan daerah, dan tingkat kepatuhan publik. Sebaliknya, pilkada tidak langsung berpotensi melemahkan legitimasi tersebut karena rakyat tidak terlibat secara langsung dalam proses pemilihan.
Argumen efisiensi yang sering dikemukakan pendukung pilkada tidak langsung memang relevan dalam konteks tata kelola pemerintahan. Biaya politik yang tinggi dan konflik sosial merupakan persoalan nyata.
Namun, Ilmu Pemerintahan mengajarkan bahwa efisiensi tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas dan partisipasi.
Pemangkasan partisipasi rakyat demi efisiensi berisiko menciptakan pemerintahan yang elitis dan kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, pilkada tidak langsung memusatkan proses rekrutmen politik pada DPRD. Dalam konteks politik Indonesia, di mana partai politik masih lemah dalam kaderisasi dan DPRD belum sepenuhnya terbebas dari praktik politik transaksional, mekanisme ini berpotensi memperkuat oligarki lokal.
Kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Dari perspektif Ilmu Pemerintahan, masalah utama demokrasi lokal bukan terletak pada pilihan sistem pemilihan, melainkan pada kualitas institusi politik. Oleh karena itu, beberapa masukan perlu ditegaskan.
Pertama, reformasi pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola pilkada langsung, seperti transparansi pendanaan kampanye, penegakan hukum terhadap politik uang, serta pendidikan politik masyarakat.
Kedua, penguatan partai politik sebagai institusi rekrutmen kepemimpinan harus menjadi agenda utama. Tanpa partai yang demokratis dan akuntabel, baik pilkada langsung maupun tidak langsung akan menghasilkan pemimpin yang lemah legitimasi dan kapasitasnya.
Ketiga, mekanisme partisipasi publik harus diperluas, bukan dipersempit, agar hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat tetap terjaga.
Oleh karena itu, permasalahan utama demokrasi lokal sejatinya tidak terletak pada mekanisme pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan pada lemahnya institusi politik yang menopangnya. Mengubah sistem pemilihan tanpa membenahi partai politik, DPRD, dan budaya politik hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Sebagai masukan, reformasi pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan pilkada langsung yang lebih berkualitas. Pengetatan regulasi pendanaan kampanye, penegakan hukum terhadap politik uang, serta pendidikan politik masyarakat perlu menjadi prioritas.
Selain itu, penguatan partai politik sebagai institusi rekrutmen kepemimpinan harus dilakukan secara serius agar calon kepala daerah yang muncul memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.
Perdebatan mengenai pilkada tidak langsung tidak boleh berhenti pada dikotomi efisiensi versus partisipasi. Reformasi demokrasi lokal seharusnya diarahkan pada pembenahan kualitas proses politik, bukan sekadar mengganti mekanismenya.
Penguatan integritas partai politik, transparansi pendanaan politik, penegakan hukum terhadap praktik transaksional, serta perluasan ruang partisipasi publik merupakan langkah lebih mendasar dan konstitusional.
Pada akhirnya, dari perspektif mahasiswa Ilmu Pemerintahan, pilkada tidak langsung tidak boleh dipandang semata sebagai jalan pintas efisiensi. Demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945 menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Jika efisiensi dicapai dengan mengorbankan partisipasi dan kedaulatan rakyat, maka yang terjadi bukanlah penguatan tata kelola pemerintahan, melainkan erosi demokrasi yang dilegitimasi oleh tafsir sempit konstitusi.
Tanpa perbaikan tersebut, pilkada tidak langsung berisiko menjadi solusi semu yang justru memperdalam jarak antara rakyat dan kekuasaan. Demokrasi yang sehat menuntut keberanian membenahi sistem dari akarnya, bukan memotong hak politik warga atas nama efisiensi semata.
Penulis: Natasha Zulaikha
Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id
