Dermotimes.id – Opini – Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada April 2026 menandai titik kritis dalam tatanan keamanan global. Lebih dari seribu korban jiwa dilaporkan jatuh, termasuk warga sipil dalam operasi yang dilakukan oleh Washington yang diklaim sebagai respons terhadap ancaman proliferasi nuklir Iran. Namun terlepas dari justifikasi strategis yang diajukan, eskalasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pendekatan militer benar-benar menjadi satu-satunya jalur yang tersedia, dan apa konsekuensinya bagi tatanan internasional yang selama ini dibangun di atas prinsip penyelesaian sengketa secara damai?.
Konflik ini tidak muncul tiba-tiba. Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah berlangsung puluhan tahun yang dipicu oleh program nuklir Teheran, dinamika jaringan proksi di Timur Tengah, serta runtuhnya perjanjian JCPOA secara bertahap sejak Amerika Serikat menarik diri pada 2018. Setiap upaya membangun kembali kerangka diplomatik setelahnya menghadapi hambatan dari semua sisi, seperti Iran yang mempercepat pengayaan uranium, sementara tekanan sanksi dari Washington terus diperketat. Perundingan di Islamabad pada 11 April 2026 yang berakhir tanpa kesepakatan menjadi puncak dari kelelahan diplomatik yang sudah lama terakumulasi. Ini bukanlah sekedar kegagalan teknis dalam meja perundingan, tetapi turut sebagai cerminan mengurangnya kepercayaan yang sangat dalam antara pihak-pihak yang terlibat.
Yang menjadi persoalan bukan sekedar sah atau tidaknya serangan ini secara hukum internasional, tetapi juga soal konsistensi dan koherensi kebijakan luar negeri AS itu sendiri. Pernyataan Presiden Trump yang memberi sinyal kemungkinan penarikan pasukan hampir bersamaan dengan ancaman eskalasi dari Menteri Pertahanan Pete Hegseth menciptakan ambiguitas yang kontraproduktif. Dua pesan yang saling bertentangan dari satu pemerintahan dalam waktu berdekatan tidak hanya mempersulit kalkulasi Teheran dalam merespons, tetapi juga melemahkan kredibilitas AS sebagai aktor diplomatik yang dapat diandalkan baik oleh lawan maupun sekutunya di kawasan.
Dari perspektif hukum internasional, serangan lintas batas tanpa mandat Dewan Keamanan PBB berada di wilayah abu-abu yang rawan menciptakan preseden berbahaya. Pasal 2(4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah negara lain, dengan pengecualian yang sempit pada Pasal 51 tentang pembelaan diri yang harus bersifat proporsional dan segera. Jika komunitas internasional membiarkan tindakan ini berlalu tanpa akuntabilitas yang jelas, norma non-intervensi yang selama ini menjadi fondasi hubungan antarnegara modern akan semakin terkikis. Dampaknya tidak hanya dirasakan Iran, tetapi juga negara-negara lain yang posisinya lebih lemah secara geopolitik dan tidak memiliki kemampuan deterensi yang setara.
Di sisi lain, Iran bukan aktor yang bebas dari tanggung jawab dalam eskalasi ini. Program nuklir yang dikembangkan di luar kerangka transparansi penuh terhadap IAEA, dukungan terhadap kelompok-kelompok bersenjata seperti Hizbullah dan Houthi, serta retorika konfrontatif selama bertahun-tahun turut membentuk dinamika ketidakpercayaan yang membuat deeskalasi semakin sulit dicapai. Menganalisis konflik ini secara netral dan proporsional berarti tidak membebaskan satu pihak pun dari tanggung jawab atas kondisi yang ada saat ini.
Namun demikian, kompleksitas tanggung jawab bersama tidak menghapus fakta bahwa operasi militer terhadap wilayah yang dihuni warga sipil menuntut standar akuntabilitas yang tinggi. Korban sipil bukan sekadar angka statistik dalam laporan konflik, mereka hadir sebagai bukti bahwa kalkulasi militer kerap gagal memperhitungkan biaya kemanusiaan yang nyata dan berjangka panjang. Komunitas internasional perlu memisahkan dua pertanyaan ini secara jernih, apakah suatu tindakan dapat dipahami secara strategis, dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara moral dan hukum. Keduanya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama, dan mencampuradukkan keduanya hanya akan mengaburkan akuntabilitas.
Bagi Indonesia, momen ini seharusnya lebih dari sekadar kesempatan menyampaikan keprihatinan secara normatif. Sebagai negara dengan pengaruh diplomatik di OKI, ASEAN, dan G20, Indonesia memiliki kapasitas untuk mendorong respons kolektif yang lebih nyata, seperti menginisiasi pernyataan bersama negara-negara Non-Blok, mendukung aktivasi mekanisme PBB untuk investigasi independen atas korban sipil, atau menawarkan diri sebagai fasilitator dialog tahap awal yang netral. Pernyataan “prihatin” dan “mendorong semua pihak menahan diri” tidak lagi memadai ketika eskalasi telah melampaui ambang batas diplomatik biasa dan menelan korban dalam jumlah yang signifikan.
Pada akhirnya, konflik ini mengingatkan bahwa stabilitas kawasan tidak dapat dibangun di atas fondasi dominasi sepihak. Kesepakatan yang berkelanjutan hanya mungkin lahir dari proses yang mengakui kepentingan semua pihak secara proporsional, terverifikasi, dan terikat pada mekanisme pengawasan yang kredibel. Dunia tidak kekurangan instrumen diplomatik yang kurang adalah kemauan politik untuk menggunakannya secara konsisten, bahkan ketika tekanan domestik dan kalkulasi jangka pendek mendorong ke arah yang berlawanan. Itulah tantangan sesungguhnya yang dihadapi komunitas internasional hari ini.
Penulis: Reiner Naldo
*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi Dermotimes.id
