Dermotimes.id -Belakangan Ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh runtuhnya bangunan musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Tragedi ini terjadi tepatnya pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat para santri sedang melaksanakan salat Asar. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga, masyarakat luas, dan institusi pendidikan keagamaan
Akar dari kejadian ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny berawal dari persoalan konstruksi hingga lemahnya pengawasan. Dugaan awal menunjukkan bahwa bangunan tersebut mengalami renovasi atau penambahan lantai tanpa perhitungan beban struktur yang memadai, sehingga kapasitas kolom dan fondasi kemungkinan tidak mampu menahan beban tambahan saat proses pengecoran. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar teknis dan desain bangunan, apakah perencanaan struktural telah memperhitungkan beban mati, gaya geser, dan potensi gempa sesuai ketentuan?. Di sisi lain, sistem perizinan dan pemeriksaan juga patut dievaluasi, apakah renovasi tersebut telah memiliki izin resmi dari dinas terkait seperti dinas PUPR dan DISPERKIM, serta apakah ada pengawasan teknis yang benar-benar dilakukan.
Sering kali pembangunan lembaga pendidikan dan pesantren dikerjakan oleh kontraktor lokal tanpa pengawasan ahli struktur, sehingga kualitas material, fondasi, beton, dan sistem pengikat sering luput dari kontrol. Minimnya kesadaran pengelola terhadap risiko teknis dan kurangnya anggaran untuk pemeliharaan bangunan memperburuk kondisi ini. Oleh karena itu, perlu adanya penegasan tanggung jawab dari seluruh pihak, mulai dari pengelola, perancang, kontraktor, maupun pengawas daerah, agar dilakukan tindak lanjut tegas, transparan, demi menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa yang akan mendatang.

Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kecelakaan konstruksi, tetapi sebagai cermin dari rapuhnya sistem pengawasan dan lemahnya tanggung jawab pejabat publik di negeri ini. Kejadian yang menelan korban jiwa santri muda itu mengguncang rasa kemanusiaan sekaligus menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah daerah. Pesantren yang selama ini diyakini sebagai ruang aman untuk menanamkan nilai moral dan spiritual, justru berubah menjadi simbol kelalaian struktural dan tidak tegasnya regulasi. Masyarakat kini menuntut transparansi, bukan sekadar belasungkawa atau pernyataan formal. Jika penyebab runtuhnya bangunan ternyata berakar dari pengabaian izin, kompromi kualitas material, dan lemahnya kontrol teknis, maka publik berhak tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Keterlambatan atau ketertutupan informasi hanya akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga keagamaan. Karena itu, tragedi ini semestinya menjadi momentum untuk meninjau ulang sistem regulasi pembangunan, memastikan audit keselamatan dilakukan secara terbuka, dan menegakkan sanksi tegas bagi setiap bentuk kelalaian, agar keselamatan publik tidak lagi dikorbankan atas nama efisiensi atau kepercayaan buta terhadap otoritas.
Agar tragedi seperti ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny tidak terulang lagi, dibutuhkan langkah nyata dan tegas dari semua pihak, terutama pemerintah sebagai penjamin keselamatan rakyat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28A yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Artinya, negara wajib memastikan setiap bangunan tempat publik terlebih lembaga pendidikan aman dan layak digunakan. Pemerintah tidak bisa lagi menunggu tragedi baru bertindak. Harus ada investigasi independen dan terbuka yang melibatkan ahli konstruksi, arsitek, dan forensik bangunan, agar penyebab runtuhnya bisa diungkap tanpa manipulasi. Lebih jauh, regulasi bangunan dan izin renovasi di lembaga keagamaan perlu diperketat, kasus seperti robohnya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny membuktikan bahwa banyak pembangunan dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang, semata-mata untuk menampung jumlah santri yang terus bertambah.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara semangat perluasan fasilitas dengan tanggung jawab terhadap keselamatan dan standar konstruksi. Dinas PUPR, DISPERKIM, hingga dinas pendidikan wajib turun langsung melakukan audit keselamatan berkala, bukan hanya menunggu laporan. Pengelola pesantren pun perlu diberi pendidikan teknis dasar, agar paham bahwa keselamatan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi biaya. Pemerintah pusat seharusnya menyalurkan bantuan atau insentif khusus untuk perawatan dan penguatan struktur bangunan pendidikan keagamaan, bukan hanya proyek besar yang menguntungkan politisi. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas tidak hanya dibutuhkan sebagai bentuk pelaksanaan norma dan peraturan yang berlaku, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menegakkan keadilan, menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Tanpa adanya penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kebijakan apa pun yang diterapkan berisiko kehilangan legitimasi dan gagal mencapai tujuan substansialnya. Kontraktor, pengawas, atau pejabat yang lalai harus bertanggung jawab di depan hukum, karena kelalaian mereka bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi telah merenggut nyawa. Sebagaimana telah tertuang pada pembukaan UUD 1945 pada bagian “…..melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”, dalam hal ini negara tidak boleh abai terhadap amanat konstitusi tersebut.
Tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny bukan sekadar musibah, melainkan bukti nyata gagalnya sistem pengawasan dan lemahnya tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyatnya. Ketika izin bangunan bisa diabaikan, pengawasan teknis dilonggarkan, dan keselamatan dianggap urusan belakangan, maka yang dikorbankan adalah nyawa manusia. Pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah bencana terjadi, negara seharusnya bertindak sebelum korban berjatuhan, sebagaimana telah tertuang pada amanat UUD 1945 Pasal 28A. Namun, hak itu seolah terabaikan ketika bangunan sekolah atau terjadinya runtuhnya Pondok pesantren Al-Khoziny karena kelalaian konstruksi. Di balik puing-puing bangunan itu, yang hancur bukan hanya tembok dan atap, tetapi juga kepercayaan terhadap tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Ke depan, harus ada reformasi total dalam sistem pengawasan bangunan, terutama di lembaga pendidikan keagamaan, agar standar keselamatan menjadi kewajiban, bukan pilihan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan komitmen moral dari seluruh pihak, tragedi seperti ini hanya akan terus berulang, dan bangsa ini akan terus belajar dengan cara paling pahit melalui kehilangan nyawa.
Penulis: Natasha Zulaikha
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
