Dermotimes.id Pulau Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air atau Gili Tramena merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang terletak di wilayah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Gili Tramena yang dikenal dengan surga tropis dengan pasir putih dan laut yang jernih menjadi primadona pariwisata baik dalam kancah nasional maupun internasional. Banyak wisatawan lokal maupun internasional berkunjung ke Gili Tramena ini karena Gili Tramena menyajikan dan memberikan wisata yang eksotis dengan daya tarik unik yaitu bebas kendaraan bermotor sehingga alat transportasi yang berlaku di sana adalah menggunakan sepeda atau cidomo (kereta kuda) serta aktivitas populer seperti Snorkeling dan menyelam melihat terumbu karang, penyu, ikan badut serta patung bawah laut seperti Bask Nest di Gili Meno.
Dibalik keindahan yang disajikan oleh Gili Tramena ini tidak menutup permasalahan antara Pemprov, masyarakat dan pihak investor. Tercatat aset lahan Pemerintah Provinsi seluas 65 hektare yang tersebar di Gili Trawangan awalnya dikelola oleh PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Namun, pada tanggal 3 September 2021 Pemerintah Provinsi NTB memutus kontrak dengan PT. GTI melalui SK Gubernur NTB Nomor 180-501 Tahun 2021 yang diserahkan kepada PT. GTI pada tanggal 15 September 2021 karena dinilai PT ini tidak mengelola dan menelantarkan lahan aset milik Pemprov seluas 65 hektare tadi. Permasalahan muncul ketika pemutusan kontrak ini terjadi, lantaran ratusan bidang tanah milit aset pemerintah yang kini telah dikuasai oleh masyarakat disewakan ke investor atau pihak asing.
Selama belasan tahun masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan lahan aset milik pemerintah dan dijadikan lahan bisnis untuk disewakan kepada pihak asing. Masalah timbul ketika pihak asing ini menghadapi kebingungan kepada siapa mereka harus membayar uang sewa, sehingga menimbulkan sengketa. Akibat dari sengketa ini target Pendapatan Asli daerah (PAD) yang awalnya 60 miliar pada tahun 2026 baru bisa mencapai 7 miliar saja, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir potensi kerugian negara akibat sengketa ini mencapai 3,1 triliun. Sampai saat ini masyarakat lokal tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pemerintah agar permasalahan Tramena ini dapat terselesaikan. Tidak hanya itu, permasalahan yang tak kunjung usai ini juga menghambat iklim bisnis di Gili Tramena karena investor akan sulit mendapatkan izin usaha bahkan bisa saja mendapatkan risiko pidana atas lahan di Gili Tramena tersebut.
Tentu Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam atas permasalahan sengketa yang terjadi di Gili Tramena ini. Sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa ini. Lalu Muhammad Iqbal selaku gubernur NTB tidak tinggal diam atas konflik lahan yang terjadi di Gili Tramena. Mediasi telah dilakukan dengan tokoh masyarakat tramena untuk mencari solusi dan menawarkan kerja sama dengan masyarakat setempat, akan tetapi belum mendapatkan titik akhir dari permasalahan ini. Selain itu gubernur NTB juga membawa permasalahan ini ke ranah nasional di hadapan Komisi VII DPR RI.
Pada kesempatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 15 September 2026 mendesak agar penyelesaian legalitas lahan aset milik pemerintah ini segera diselesaikan dan mengusulkan agar status lahan di pulau-pulau kecil diakomodir secara khusus dalam undang-undang. Langkah ini tidak lain dan tidak bukan supaya pihak-pihak yang terlibat terutama masyarakat dan pihak investor tidak terjerat risiko hukum/pidana. Langkah lain yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pentaan Aset Gili Trawangan, Meno, dan Air sebagai ikhtiar pemerintah provinsi dalam memastikan legalitas dan memverifikasi ulang seluruh perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB serta menyusun skema baru atas penyewaan lahan Gili Tramena agar tidak ada yang pihak yang dirugikan baik Pemprov dan masyarakat yang sudah belasan tahun menjadikan lahan aset milik Pemprov sebagai ladang usaha melalui kerja sama yang ditawarkan kepada masyarakat.
Langkah-langkah strategis diambil oleh Gubernur NTB merupakan suatu upaya dan ikhtiar Pemprov dalam menyelesaikan permasalahan sengketa di Gili Tramena ini, mulai dari pendekatan ke masyarakat hingga pembentukan satgas. Kehadiran dan peran dari Gubernur NTB dalam menangani dan menyelesaikan konflik ini tidak hanya untuk kepentingan segelintir kelompok saja, akan tetapi beliau memperjuangkan supaya masyarakat ataupun pihak investor yang sudah menyewa lahan di Gili Tramena tidak terjerat hukum dengan mengusahakan dalam legalitas lahan dan skema baru dalam penyewaan lahan aset milik Pemprov agar semua pihak terlindung dari hukum.
Kehadiran dalam masyarakat untuk mendengar aspirasi dan permasalahan secara faktual menjadi hal yang penting dalam kasus ini karena tentu yang terkena dampak dari sengketa lahan ini adalah perekonomian masyarakat Gili Tramena sehingga Pemprov tidak bisa langsung mengambil tindakan yang bisa saja merugikan masyarakat Gili Tramena. Melalui pendekatan dan media dengan masyarakan maupun pihak investor Pemprov dengan berani menyinggung permasalahan ini ke nasional kepada Komisi II DPR RI dan mengusulkan upaya-upaya masyarakat tidak terkena hukum dan izin usaha mudah untuk didapatkan.
Maka dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Gubernur dalam hal ini sebagai Pemprov tidak lain dan tidak bukan supaya tidak ada yang dirugikan dari permsalahan ini, semua warganya tetap sejahtera dan perekonomian warga setempat kian membaik. Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan Gubernur ini dapat menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung usai dari sengketa lahan Gili Tramena ini.

PENULIS: LALU AHMAD ZIDAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN UMM
