Mahasiswa FH UMM Kritik Keras Kewajiban Hadir Tanwir IMM: Cederai Prinsip Kebebasan Akademik

Dermotimes.id – Kegiatan Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang di gelar di Hall Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 29 Oktober 2025, memantik beragam respon dari kalangan mahasiswa.

Pasalnya, dalam Surat Edaran Nomor E.6.0/1277/BPP-UMM/UMM/X/2025 yang di keluarkan oleh pihak kampus UMM mengenai kegiatan tersebut, mewajibkan seluruh mahasiswa angkatan 2024 dan 2025 untuk hadir, tanpa memandang latar belakang jurusan maupun minat organisasi.

Salah satu tanggapan kritis datang dari Muhammad Rozan Dwi Putra, mahasiswa Fakultas Hukum UMM, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya rasa kebijakan universitas yang mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti kuliah umum atau seminar nasional yang menghadirkan tokoh-tokoh nasional sebagai narasumber bukanlah hal yang baru. Namun, berbeda jika agenda tersebut diinisiasi oleh ortom Muhammadiyah yaitu IMM,” ujar Rozan.

Menurutnya, agenda Tanwir IMM bersifat seremonial dan ideologis, sehingga mewajibkan mahasiswa untuk hadir berpotensi menabrak batas kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Rozan juga menilai bahwa, pelaksanaan kegiatan ini dapat mengalihkan hak mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran formal di kelas, terlebih menjelang ujian tengah semester.

“Agenda ini mengalihkan hak mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran secara formal di kelas dan digantikan dengan agenda yang belum tentu relevan dengan keilmuan tiap-tiap mahasiswa. Padahal sekitar seminggu lagi mahasiswa akan melaksanakan ujian tengah semester dan tentu membutuhkan materi di dalam kelas,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa kegiatan Tanwir IMM yang bersifat ideologis berpotensi menjadi sarana penanaman paksa ideologi tertentu secara halus.

“Agenda ini adalah agenda ortom Muhammadiyah yang bersifat ideologis. Bukan tidak mungkin dijadikan tempat untuk penanaman paksa ideologi secara halus. Padahal mahasiswa tidak seharusnya diwajibkan atau digiring terhadap pemahaman ideologi organisasi tertentu,” tegas Rozan, yang juga merupakan salah satu mahasiswa berprestasi di bidang Debat Hukum. Juara satu pada ajang, Veteran Legal Competition 2025.

Rozan menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul dan berorganisasi sesuai minat dan keyakinannya.

Mengenai Surat Edaran Tersebut pihak Kampus Melalui Wakil Rektor II, Dr. Ahmad Juanda, Ak., M.M., CA., menilai bahwa Surat Edaran tersebut hanyalah sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu serta mengatakan kewajiban mahasiswa hanyalah mengikuti pembukaan kegiatannya saja.

Reporter: Fawaid Fiddaroini Azzaini

Editor: Admin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *