Putusan MK : Langkah Penting Menuju Pemimpin Millenial Progresif

DermoTimes.id- Pada Sidang Pleno tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengkaji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. Putusan MK membuka pintu bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berusia minimal 40 tahun atau yang pernah/sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), untuk bersaing dalam Pemilu 2024.

Putusan MK ini memiliki dampak positif terutama bagi generasi milenial yang lebih muda dan progresif. Keputusan ini memungkinkan generasi milenial yang mungkin memiliki pemikiran dan gagasan yang lebih segar dan progresif untuk terlibat aktif dalam politik. Membuka peluang bagi calon muda dapat meningkatkan partisipasi masyarakat muda dalam pemilihan umum dan menghadirkan perspektif yang berbeda dalam pemerintahan. Menetapkan batas usia yang tinggi untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden dapat menjadi hambatan bagi generasi muda yang memiliki potensi dan kapabilitas yang kuat. Putusan ini membantu menghilangkan hambatan tersebut, memberikan peluang yang lebih adil bagi calon-calon muda yang ingin berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.

Generasi milenial sering kali dikenal karena kreativitas dan inovasi mereka. Dengan membuka pintu bagi calon muda, kita dapat mengharapkan solusi inovatif untuk tantangan-tantangan yang dihadapi negara, serta pemikiran yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Mempersiapkan calon muda untuk posisi capres-cawapres dapat membantu mencerminkan diversitas masyarakat yang lebih baik. Ini dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih mewakili semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mewakili kelompok generasi muda. Keputusan ini juga akan mendorong lebih banyak generasi muda untuk terlibat dalam politik dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan negara dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi rakyat.Keputusan MK mendukung prinsip-prinsip keadilan dan rasionalitas dalam seleksi calon pemimpin negara. Usia sekarang tidak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu, tetapi kualifikasi, pengalaman, dan kapabilitas menjadi faktor yang lebih dominan. Hal ini menciptakan kompetisi yang lebih adil dan memungkinkan calon berdasarkan meritocracy.

Gibran Rakabuming Raka, menjadi sosok yang sangat tepat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) sebagai perwakilan dari pemuda. Gibran  telah membuktikan diri sebagai pemimpin daerah yang mampu memberikan hasil kerja yang nyata sebagai Wali Kota Solo. Pengalamannya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah menunjukkan kualitas kepemimpinannya. Ini adalah aset berharga yang dapat diterapkan dalam peran cawapres. Gibran telah menunjukkan hasil kerja nyata dalam memimpin Surakarta. Keberhasilannya dalam berbagai proyek pembangunan, inovasi, dan peningkatan kualitas hidup warga kota menjadi bukti nyata bahwa dia adalah pemimpin yang kompeten dan efektif.

Pemuda seringkali dikenal memiliki semangat dan daya juang yang tinggi. Gibran, sebagai seorang pemuda, dapat membawa semangat ini ke dalam lingkaran kebijakan nasional. Semangat dan dedikasinya untuk memajukan negara dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya. Menyertakan seorang pemuda seperti Gibran sebagai cawapres akan memberikan representasi yang kuat bagi generasi muda. Ini penting untuk memastikan bahwa suara, aspirasi, dan kepentingan pemuda diperhitungkan dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan nasional.

Sebagai seorang pemuda, Gibran tentunya memiliki pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu yang relevan bagi generasi muda, seperti pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan kesejahteraan sosial. Hal ini akan membantunya menjadi perwakilan yang lebih efektif dalam merumuskan kebijakan yang mendukung generasi muda. Melalui kiprahnya, ia dapat memotivasi mereka untuk terlibat dalam politik, mengembangkan keterampilan kepemimpinan, dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

Selain Gibran Rakabuming Raka, menurut CNN setidaknya ada 25 kepala daerah lainnya yang memiliki peluang untuk menjadi capres/cawapres meskipun belum menginjak usia 40 tahun. Jika beliau-beliau ini dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, lalu dengan alasan apa untuk menolak hasil keputusan MK ini? Bukankah setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi pemimpin, terlebih lagi yang telah memiliki pengalaman sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat?

Meskipun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkaji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seringkali menuai kontra dari beberapa pihak. Beberapa berpendapat bahwa keputusan MK ini membuka peluang bagi calon yang mungkin kurang berpengalaman atau belum memiliki rekam jejak yang kuat dalam kepemimpinan. Mereka khawatir bahwa penurunan batasan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden dapat mengorbankan stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Padahal perlu digarisbawahi bahwa pengalaman tidak selalu menjadi indikator tunggal yang menjamin efektivitas kepemimpinan. Pengalaman yang lama dalam politik tidak selalu setara dengan kualitas kepemimpinan. Keputusan MK yang mengizinkan calon yang lebih muda untuk bersaing sebenarnya memposisikan kompetensi dan kapabilitas sebagai faktor yang lebih utama dalam penilaian calon presiden atau calon wakil presiden. Generasi muda justru membawa semangat, inovasi, dan gagasan segar ke dalam politik.

Efektivitas pemerintahan bukanlah hasil tunggal dari usia calon presiden dan wakil presiden. Ada banyak faktor lain yang memengaruhi keberhasilan kepemimpinan, termasuk visi, komitmen, kepemimpinan moral, dan kemampuan untuk merumuskan kebijakan yang baik. Usia hanyalah salah satu faktor yang relevan, dan tidak seharusnya menjadi satu-satunya faktor yang menentukan. Disamping itu, pemilih akan memiliki hak untuk mengevaluasi dan memilih calon berdasarkan kualifikasi dan rekam jejak mereka dalam pemilihan. Keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat, dan mereka akan menentukan siapa yang dianggap sebagai pemimpin yang paling sesuai.

Sebagian besar pihak lain yang kontra terhadap keputusan MK ini mencemaskan bahwa perubahan aturan yang signifikan seperti ini dapat membawa potensi risiko politik dan ketidakstabilan. Perubahan tiba-tiba dalam aturan pemilihan presiden dapat menimbulkan kebingungan di tengah pemilih dan pemangku kepentingan politik. Ada juga kekhawatiran bahwa keputusan ini mungkin memicu persaingan yang lebih keras dalam politik dan menciptakan ketegangan antar-generasi di masyarakat. Hal ini dapat mengganggu kohesi sosial dan mendistorsi dinamika politik.

Penting untuk diingat bahwa perubahan aturan dalam konteks politik seringkali diperlukan untuk menjawab perkembangan sosial dan aspirasi masyarakat. Meskipun perubahan aturan bisa dianggap sebagai langkah signifikan, itu tidak selalu berarti bahwa itu akan otomatis menciptakan risiko politik dan ketidakstabilan. Sebaliknya, perubahan aturan yang didasari oleh pertimbangan yang baik dan proses hukum yang benar dapat menghasilkan sistem yang lebih inklusif dan responsif. Perubahan aturan pemilihan presiden tidak selalu berarti perubahan yang tiba-tiba. Proses hukum, seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus ini, berarti bahwa perubahan tersebut disusun dan dievaluasi secara seksama. Keputusan MK adalah hasil dari analisis hukum yang mendalam dan melibatkan para ahli hukum konstitusi.

Perubahan aturan pemilihan presiden dan pemilu merupakan respons terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang merupakan bagian integral dari dinamika politik yang sehat. Hal ini memungkinkan negara untuk mengadaptasi sistem politiknya agar tetap relevan dan responsif terhadap tuntutan masyarakat yang berkembang. Perubahan aturan ini seharusnya bukan sesuatu yang dihindari, tetapi merupakan elemen penting dalam evolusi demokrasi. Dengan demikian, perubahan aturan pemilihan adalah manifestasi dari proses demokratis yang berkembang dan mencerminkan kemampuan negara untuk berubah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warganya.

Penulis : Abdur Rajih Musa’ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *