Ketidakmampuan Penyelesaian HAM dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Dermotimes.id– Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbentang dari Sabang di sisi barat sampai Merauke di sisi timurnya dan dari utara pulau mianggas hingga ke selatan pulau rote. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya. Sebagaimana yang telah termaktub dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. UUD 1945 berfungsi sebagai norma hukum tertinggi yang dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Berbicara konteks bernegara, dIndonesia dalam hal ini yang menganut prinsip hukum dalam menjalankan roda pemerintahannya, meminjam dari kacamata seorang politikus Jerman, Julius Stahl, mengemukakan negara hukum dengan istilah Rechtsstaat, dalam konsep ini beliau membagi empat elemen penting yang harus dijalankan dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya peradilan tata usaha negara.

Berdasarkan prinsip negara hukum yang dikemukakan oleh Julius Stahl, dapat dilihat bahwasanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu elemen penting yang wajib diwujudkan dan dijamin oleh negara sebagai hak yang mendasar bagi warga negaranya. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak ia dilahirkan dan wajib untuk dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Sebagaiamana yang telah diatur didalam pasal 28A dan Pasal 28J UUD 1945 dan untuk melaksanankan amanat konstitusi telah diundangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam perjalanan hidup bangsa Indonesia, permasalahan terkait Hak Asasi Manusia kerap kali terjadi dan seringkali tidak terselesaikan dengan baik bahkan ada yang dihilangkan kasusnya hingga banyak menimbulkan ketidakadilan. Hal ini bisa dilihat dari sejarah panjangnya seperti tragedi mei 1998, tragedi Tanjuk Priok 1984, tragedi Semanggi II 1999 dan pembunuhan Munir Said Thalib, yang sudah berlangsung hinggah 20 tahun sampai saat ini masih berliku dan belum menemui titik terang. Tak hanya itu, kasus-kasus besar seperti tragedi kanjuruhan pun hinggah saat ini belum memberikan titik terang serta memberikan dampak nyata pada penegakan keadilan terhadap para korban. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, akuntabilitas penegak hukum dinilai lemah dalam menangani perkara kasus pelangaran HAM yang kerap kali tidak berjalan sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku. Merujuk pada teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa masyarakat harus diberikan perlindungan hukum sebagai pengayoman terhadap HAM agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum itu sendiri. Di sisi lain, regulasi Indonesia telah menjamin hak asasi setiap individu untuk mendapatkan perlindungan, tetapi perilaku kekerasan dan kesewenangan aparat penegak hukum seringkali menjadi penyebab hak asasi tercederai.

Aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki peran yang sangat fundamental dalam memberikan perlindungan, mengayomi, memberikan rasa aman dan nyaman, serta berfungsi untuk mengembangkan keamanan sehingga menciptakan ketertiban dalam masyarakat, sebagaimana yang telah tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Potensi dan peran kepolisian merupakan wujud nyata terhadap perlindungan masyarakat guna menciptakan kesejahteraan dan ketertiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Akan tetapi sebaliknya, kepolisian sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban didalam masyarakat jusrtu melakukan tindakan-tindakan represif yang bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang. Dilansir dari Kompas.com, menurut data yang ditemukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KONTRAS) kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM paling banyak dilakukan oleh institusi Polri. Sejak 2020 hingga awal desember 2024 tercatat telah terjadi 353 kasus kekerasan yang menyebabkan 410 orang tewas akibat dari kebrutalan polisi. Kekerasan yang dimaksud merupakan tindakan penyiksaan, penyalahgunan wewenang hingga pembunuhan diluar keputusan pengadilan.

Dalam menjalankan tugas, batasan penggunaan kekuatan kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepolisian negara Republik indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Walaupun telah diatur sedemikian rupa, masih banyak anggota kepolisian yang mengunakan kekuatan secara berlebihan seperti dalam konteks pengunaan senjata api, cenderung tidak melalui mekanisme yang sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan banyak sekali korban jiwa. Lebih mirisnya lagi pelanggaran Hukum atau HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian seringkali tidak ditindak dengan tegas, terlebih lagi jika yang melanggar itu adalah anggota dengan pangkat yang tinggi, seringkali tidak adil dalam proses penindakan bahkan sampai penjatuhan vonis hukuman dengan alibi akan banyak kasus besar yang akan terbongkar. Seharusnya ancaman seperti ini menjadi persoalan yang serius bagi negara untuk menegakkan aturan-aturan yang berlaku bukan malah membuat warga negara takut. Lagi-lagi konflik kepentingan seringkali membuat hakim tidak obyektif dalam pengambilan keputusan. Jika dilihat dari konsep keadilan menurut Aristoteles yang dikemukakan oleh Theo Huijbers, bahwasanya keadilan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai haknya. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum maka ia harus dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memperdulikan kedudukan dari orang tersebut. Terakhir, Revisi UU Polri telah menjadi topik yang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat dan akademisi. Revisi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat institusi kepolisian dan memastikan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *