Dermotimes.id, Pernahkah kita berpikir bahwa program sekolah rakyat berisiko melahirkan kelas sosial baru? Pertanyaan kritis inilah yang perlu disodorkan kepada publik dan masyarakat Indonesia untuk membedah kembali kebijakan pemerintah di balik narasi pemerataan akses bagi anak-anak miskin dan miskin ekstrem, terselip ancaman segregasi yang diam-diam dilegalkan negara.
Di tengah efisiensi anggaran pendidikan yang dipangkas demi membiayai program MBG, pemerintah kembali membuat program yang tidak pernah mempertimbangkan bahwa sekolah yang ditargetkan dibangun atas dasar pemerataan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga miskin akan menghasilkan segregasi kelas pendidikan yang baru. Hal ini diperkuat fakta bahwa di Indonesia institusi pendidikan memang sudah lama terfragmentasi menjadi simbol kasta dan kelas sosial. Bahkan tanpa adanya “sekolah khusus miskin” sekalipun, masyarakat sudah secara otomatis memetakan gengsi, prospek masa depan dan strata sosial seseorang hanya dari jenis atau nama sekolahnya. Contoh dari pembagian kelas dan stigma sosial ini adalah SMA simbol kelas menengah-atas dan akademik yang secara kultural dipersiapkan sebagai jalur anak-anak yang dipersiapkan untuk kuliah, menjadi sarjana dan masuk ke sektor kerja sementara SMK/STM disimbolkan sebagai kelas bawah/pekerja sering distigmatisasi sebagai sekolah jalur cepat bagi mereka yang “tidak mampu kuliah” atau “kurang mampu secara akademik”.
Muncul narasi inferior bahwa lulusan vokasi diarahkan murni menjadi buruh pabrik, teknisi lapangan atau pekerja kasar, belum lagi beban stigma tambahan seperti tawuran dan kenakalan remaja yang kerap dilekatkan pada anak STM. Jika perbedaan antara SMA dan SMK yang secara resmi sama-sama jenjang pendidikan setara saja sudah menciptakan jurang kelas sosial dan prasangka kultural yang begitu dalam, bayangkan apa yang terjadi ketika negara secara terang-terangan mendirikan sekolah dengan label institusional “Sekolah Khusus Miskin/Miskin Ekstrem. Bukankah seharusnya pendidikan itu menyetarakan semuanya tanpa memandang strata sosial dan ekonomi? Dengan adanya sekolah ini malah memproduksi ketimpangan alih-alih menjadi jalan mobilitas sosial yang merata. Jika kita berkaca dari negara-negara maju dengan kualitas sekolah negeri yang sudah prima saja para sosiolog dan pakar kebijakan publik mati-matian mencari cara untuk menghapus sekat-sekat kelas sosial, salah satu contoh adalah Finlandia dimana sekolah swasta berbayar dilarang keras secara hukum, tidak ada rangking sekolah, dan tidak ada sekolah favorit. Anak seorang menteri, CEO, dan anak sopir bus bersekolah di kelas yang sama di sekolah negeri terdekat. Sementara di Indonesia, di mana fondasi sekolah negeri regulernya sendiri masih penuh ruang kelas bocor, fasilitas timpang, dan kurikulum yang terus berganti tanpa arah matang pemerintah justru mengambil langkah mundur mendesain segregasi baru lewat proyek sekolah khusus.
Disisi lain kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah karena merancang sekolah rakyat yang dilengkap dengan fasilitas asrama, sarana modern, serta penyesuaian dengan kurikulum nasional. Namun, justru di sanalah letak persoalannya. Masalah utamanya bukan terletak pada kemegahan fasilitas, melainkan pada status institusi itu sendiri. Sejak awal, sekolah ini didesain terpisah dari sekolah reguler menjadi sebuah ruang eksklusif yang secara terbuka menandai dan mengunci identitas sosial-ekonomi para muridnya.
Yang lebih memprihatinkan bahwa masih banyak sekolah-sekolah di negara ini yang tidak memiliki fasilitas yang layak. Jangankan fasilitas penunjang, bangunan sekolah saja masih banyak yang mengalami kerusakan dan sangat tidak layak untuk menunjang proses belajar. Kenapa negara tidak melakukan daya dan upaya untuk memperbaiki sekolah yang sudah ada alih-alih menambah yang baru sedangkan kita menyadari bahwa kemampuan negara untuk menghadirkan sekolah rakyat dengan segala fasilitas yang disediakan berarti seharusnya negara juga mampu untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang tidak layak di negeri ini.
Bukan hanya soal fasilitas dan status sosial, isi pembelajarannya sendiri menyisakan pertanyaan besar karena kurikulum nasional seperti apa yang akan diterapkan di sekolah ini, sedangkan kurikulum nasional kita yang diterapkan di sekolah nasional saja hingga hari ini masih berantakan? Lantas apa yang diharapkan pemerintah dengan membangun sistem sekolah baru di atas dasar yang sudah rapuh, bukannya akan menambah beban baru lagi, ibarat membangun bangunan baru di atas kompleks tanah yang masih rapuh.
Persoalan prioritas ini semakin terlihat timpang kalau melihat siapa sebenarnya yang ingin dijangkau program ini adalah diperuntukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrim, namun jangankan mendapatkan akses ke sekolah dan mendapatkan ijazah, dokumen kelahiran saja mereka tidak memiliki. Ini adalah fakta sosial yang masih terjadi tetapi masih luput dari kesadaran kita. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sekitar 6% atau setara dengan 4,5 juta anak usia 0–17 tahun di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Fakta yang selalu luput bahwa hak anak-anak Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara, tetapi juga hak untuk mendapatkan dokumen kenegaraan. Negara sibuk membangun institusi baru bagi kelompok yang bahkan belum terjangkau administrasi paling dasar sekalipun dan ini menunjukkan program ini dirancang tanpa memahami akar persoalan kelompok yang ingin dibantunya dan menuntaskan dulu hal-hal paling mendasar. Sebelum bicara jenis sekolahnya, negara semestinya menuntaskan dulu persoalan paling mendasar ini baru kemudian memikirkan format pendidikan yang tidak menyekat siapa pun.
Kalau memang niatnya pemerataan, jalan yang lebih masuk akal justru bukan membangun institusi baru yang terpisah tapi mengalihkan anggaran dan energi yang sama untuk merenovasi sekolah rusak, memperkuat kurikulum nasional yang masih berantakan. Lebih dari itu seharusnya negara meruntuhkan sekat-sekat kelas yang ada, bukan malah membangun gedung baru untuk melegalisasinya. Disisi lain afirmasi bagi anak-anak miskin tidak harus datang dalam bentuk sekolah yang dipisahkan dan diberi nama sendiri, ia bisa hadir lewat kuota dan beasiswa di sekolah reguler yang sudah ada, sehingga anak-anak ini tetap berbaur, bukan ditandai sejak awal. Tanpa arah seperti itu, sekolah rakyat berisiko menjadi monumen kebijakan yang tampak progresif di permukaan, tapi diam-diam menanamkan garis kelas baru yang akan dibawa anak-anak ini sepanjang hidupnya.
Menyelamatkan anak-anak keluarga miskin ekstrem tidak cukup dengan mendirikan gedung-gedung baru sebagai etalase kepedulian negara. Tugas konstitusional pemerintah adalah memastikan seluruh sekolah negeri yang ada bermutu layak, inklusif, dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua latar belakang. Kritik ini bukan penolakan terhadap pemenuhan hak kaum rentan, melainkan peringatan keras agar program yang diniatkan mulia jangan sampai justru mengunci mereka dalam monumen segregasi baru. Pendidikan harus menjadi jembatan pembauran sosial, bukan ruang isolasi yang melembagakan kemiskinan seumur hidup.

Penulis: Wa Ode Nurfadillah Defanny, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Muhammdiyah Malang
