Dermotimes.idPulau Kabaena merupakan sebuah pulau kecil yang berada di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Wilayah ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama nikel, sehingga menjadi salah satu kawasan yang menarik bagi kegiatan pertambangan. Potensi tersebut sering dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan perekonomian melalui investasi dan pengembangan industri. Akan tetapi, keuntungan ekonomi yang diharapkan tidak selalu sejalan dengan kondisi lingkungan. Aktivitas pertambangan yang semakin meluas justru menimbulkan berbagai persoalan ekologis yang dapat mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Perkembangan kegiatan pertambangan di Kabaena telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi hutan, perubahan bentang alam, pencemaran lingkungan, serta menurunnya kualitas sumber air bersih. Dampak tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya. Padahal, perlindungan terhadap pulau-pulau kecil telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Khususnya Pasal 35 huruf k, yang mengatur larangan penambangan mineral apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau kerugian bagi masyarakat. Namun, keberadaan aturan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas penerapannya di lapangan.
Ketika perlindungan hukum sudah tersedia, persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah pusat menjalankan tanggung jawab dan kepemimpinannya dalam memastikan aturan tersebut dipatuhi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan urusan pertambangan. Namun, kondisi di Kabaena menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan kegiatan perusahaan. Berdasarkan laporan Mongabay Indonesia pada 31 Juli 2026, dari 16 perusahaan tambang nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kabaena, hanya lima perusahaan yang mempunyai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, ditemukan pula kegiatan pertambangan di luar wilayah yang telah mendapatkan persetujuan. Keadaan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih konsisten serta penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi transparansi dan integritas kepemimpinan pemerintahan. Laporan Satya Bumi pada Juni 2025 berjudul Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Persons mengungkap adanya keterkaitan sejumlah pengusaha pertambangan dengan mantan pejabat kepolisian dan keluarga pejabat daerah. Informasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Meskipun demikian, temuan itu menunjukkan pentingnya memastikan bahwa hubungan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan tidak memengaruhi proses pengambilan kebijakan maupun penegakan hukum. Pemerintah harus mampu menjaga agar setiap keputusan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Gambaran lain dapat dilihat dari penanganan kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Berdasarkan pemberitaan Mongabay, Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penyegelan terhadap kegiatan perusahaan tersebut pada September 2025 terkait aktivitas pertambangan di luar PPKH seluas 172,82 hektare. Perusahaan juga dikenai denda administratif sekitar Rp2,09 triliun. Namun, penindakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan lanjutan, terutama apabila perusahaan masih diberikan kesempatan untuk mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan. Menurut saya, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemberian denda administratif. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pelanggaran ditangani sesuai ketentuan dan kerusakan lingkungan yang terjadi benar-benar dipulihkan.
Bagi saya, persoalan pertambangan di Pulau Kabaena memperlihatkan bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya berkaitan dengan aturan dan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut kualitas kepemimpinan pemerintahan. Keberhasilan pemerintah tidak cukup dinilai dari besarnya investasi atau perkembangan industri pertambangan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Pemimpin yang bertanggung jawab harus mampu mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik, sekalipun harus menghadapi berbagai kepentingan ekonomi yang terlibat di dalamnya.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat bersama lembaga terkait perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Kabaena. Pengawasan terhadap IUP dan persetujuan penggunaan kawasan hutan harus diperketat, pelanggaran perlu ditindak sesuai hukum, dan kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan harus dipastikan terlaksana. Selain itu, keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat perlu diperkuat agar pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Pada akhirnya, persoalan di Pulau Kabaena menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Keberhasilan kepemimpinan pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan meningkatkan investasi, tetapi juga oleh kesanggupan menjalankan hukum secara konsisten, melindungi masyarakat, dan mempertahankan kelestarian alam. Sebab, tanggung jawab seorang pemimpin bukan hanya mengelola sumber daya yang dimiliki negara, melainkan juga memastikan bahwa sumber daya tersebut tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

PENULIS: Muhammad Naufal MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
